SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada tahun 2022 sebesar 15.1 Juta KL. Penugasan penyediaan dan pendistribusian kuota volume penyaluran JBT (Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu/subsidi) ini diberikan kepada PT Pertamina (Persero) cq PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk.
Selain solar subsidi, kuota JBT yang akan disalurkan pada tahun 2022, terbagi menjadi Minyak Tanah (kerosene) sebesar 480.000 KL. Disamping itu, hasil Sidang Komite BPH Migas juga memutuskan volume penyaluran JBT yang melebihi kuota tidak akan diakui sebagai JBT dan dihitung sebagai JBU.
Penetapan penugasan penyediaan dan pendistribusian kuota volume penyaluran JBT tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 102/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 dan Nomor 103/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 tanggal 27 Desember 2021. Penetapan kuota tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan negara.
“Penetapan kuota ini didasarkan kepada tiga variabel dasar perhitungan, antara lain, usulan Kebutuhan JBT Minyak Solar tahun 2022 dari Pemda, data realisasi penyaluran JBT Minyak Solar PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Tahun 2021 dan rumusan formula yang sesuai dengan kesepakatan rapat bersama stakeholder” ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati di Jakarta dalam keterangan tertulisnya Jumat (7/1/2022).
Dijelaskan, dalam regulasi tersebut diatur pula apabila terjadi peningkatan kebutuhan atau gangguan distribusi pada suatu daerah Kabupaten/Kota, PT Pertamina (Persero) cq PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk dapat melakukan penyesuaian kuota antarpenyalur dalam satu Kabupaten/Kota yang sama sepanjang tidak mempengaruhi jumlah total kuota Kabupaten/Kota tersebut. Namun dengan tetap berkoordinasi dengan BPH Migas dan pemerintah daerah setempat.
“Dalam perubahan kuota suatu wilayah, Pertamina wajib melaporkan kepada BPH Migas, paling lambat 1 bulan setelah perubahan. Yang terpenting adalah tepat sasaran penyalurannya, sehingga kuota JBT dikonsumsi oleh yang berhak,” tambah Erika.
Sebagai informasi, BPH Migas sesuai dengan tugasnya mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM serta memastikan JBT Solar diberikan kepada yang berhak dan tepat sasaran. Selain itu BPH Migas juga perlu mengevaluasi konsumsi solar serta melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait pengaturan dan penyalurannya.(suko)