DPRD Dorong Pemkab Permudah Proses Pengembangan Pad C Sukowati

24273

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Lambannya proses pengembangan sumur minyak Pad C di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendapat sorotan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Sigit Kushariyanto salah satunya. Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro tersebut mendorong kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro agar mempermudah proses pengembangan sumur minyak Pad C di Desa Banjarsari yang dioperatori oleh Pertamina EP (Eksplorasi dan Produksi) Zona 11 Sukowati Field.

“Perda RTRW kan kita sudah ada, dan bisa dipakai pedoman untuk memberikan perijinan,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Rabu (19/01/2022).

Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menurut anggota DPRD dari fraksi Golkar ini, hal itu sudah bisa dibuat pedoman untuk menerbitkan rekomendasi kegiatan eksplorasi migas di Desa Banjarsari. Termasuk untuk persetujuan penetapan titik koordinat pengeboran.

“Yang jelas, kami di DPRD mendorong kepada eksekutif agar mempermudah proses pengembangan eksplorasi migas. Jangan dipersulit. Kalau bisa dibuat mudah buat apa dipersulit,” ujarnya.

Dalam berita sebelumnya, operator ladang minyak Sukowati, Pertamina EP Zona 11 telah mengajukan surat permohonan penentuan titik koordinat pengeboran minyak kepada Pemkab Bojonegoro.

Baca Juga :   Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara Rp115 Triliun

Pertamina EP Sukowati sudah mengirim surat itu ke Pemkab Bojonegoro pada Bulan Agustus 2021, dan mengirim lagi surat permohonan yang sama di Bulan Desember 2021 lalu. Namun belum mendapatkan persetujuan.

Untuk diketahui, pengembangan Pad C Sukowati akan menyedot minyak di bawah Alun-alun dan Pendapa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Teknisnya dengan cara melakukan pengeboran miring dari Dusun Karang, Desa Banjarsari, sejauh kurang lebih 1,5 kilometer.

Pipa akan ditanam di bawah Sungai Bengawan Solo dengan kedalaman sekira 30 meter. Pengeboran pipa berada di kedalaman kurang lebih 10.000 MD atau bawah tanah.

Warga pemilik lahan di Dusun Karang juga sudah diberikan sosialisasi. Ada seluas 47.500 meter persegi atau 4,7 hektar lahan milik 21 warga yang akan dibebaskan untuk penyiapan tapak sumur.

Sumur Pad C Sukowati berdasarkan studi awal bisa berproduksi 4 ribu hingga 5 ribu barel per hari (bph) dari sembilan sumur. Dengan usia produksi  7 sampai 8 tahun.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *