Jelang Sidang, Gugatan Warga Soal Pengisian Perades di Blora Dicabut

24027

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Menjelang persidangan perdana gugatan warga Blora, Jawa Tengah atas proses pengisian perangkat desa (Perades) akhirnya dicabut. Pencabutan gugatan ini dibenarkan oleh Kuasa hukum para penggugat, Zaenul Arifin, Rabu (19/1/2022).

Menurut Zaenul Arifin, pencabutan itu karena ada kepentingan para penggugat selaku bakal calon perangkat desa. Pencabutan dilakukan Selasa (18/1/2022). “Besok mereka mengikuti tes,” ujarnya.

Sebagai kuasa hukum, ia menuturkan hanya bekerja berdasarkan kuasa. Sedang pemberi kuasa menghendaki gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Blora untuk dicabut.

Sementara itu, terpisah Humas Pengadilan Negeri Blora, Rahmad Dahlan mengaku belum mengetahui adanya pencabutan gugatan tersebut.

“Belum tahu soal itu. Sidangnya kan besok,” ujarnya.

Jadi menurutnya, menunggu sidang yang akan dilaksanakan besok Kamis (20/1/2022).

“Nanti saya lihat dulu, ada surat masuk atau tidak,” kata Rahmad.

Seperti diberitakan sebelumnya, peserta tes perades menggugat Bupati dan Tim Pembina Pelaksana Pengisian Perangkat Desa ke Pengadilan Negeri (PN). Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara #3/Pdt.G/2022/PN.

Baca Juga :   Berpotensi Gaduh Terulang, Komisi A Sarankan Debat Publik Tak Usah Dilaksanakan

Zaenul Arifin sebagai kuasa hukum penggugat, dalam gugatannya menyatakan perbuatan para tergugat telah melawan hukum, karena membiarkan peran aktif pihak luar, koordinator pelaksana pengisian perangkat desa Kabupaten Blora untuk mengurus, memfasilitasi terjadinya kerja sama antara tim pelaksana dengan perguruan tinggi untuk pelaksanaan tes tertulis dengan sistem CAT (Computer Assisted Test).

Berikutnya, menyatakan perbuatan para tergugat yang tetap melanjutkan proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Blora tahun 2021 di tahun 2022 adalah melawan hukum. Penggugat meminta pencabutan izin penjaringan dan penyaringan perangkat desa tahun 2021 yang telah diterbitkan pada 2021.

Sementara itu, sebelumnya, Bupati Blora Arief Rohman, juga sempat menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan dari warganya tersebut.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *