SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Bojonegoro menyebut jumlah pesantren sekitar wilayah pengeboran minyak dan gas bumi (Migas) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur semakin banyak. Di Kecamatan Kota, Ngasem, dan Kapas misalnya.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren) Kankemenag Bojonegoro, H. Zainal Arifin mengatakan, total sebanyak 56 pesantren tercatat berada di tiga kecamatan dimana terdapat kegiatan hulu migas. Yaitu di Kecamatan Kota Bojonegoro, Ngasem, dan Kapas. Jumlah itu disebut meningkat semakin banyak.
“Rinciannya, ada sebanyak 21 pesantren di Kecamatan Ngasem, kemudian 23 pesantren di Kecamatan Bojonegoro Kota, dan 14 pesantren di Kecamatan Kapas,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Sabtu (29/01/2022).
Disinggung perihal data pesantren di Kecamatan Gayam, Zainal menyebut tidak mempunyai data pesantren dari kecamatan penghasil migas tersebut. Zainal menyebut boleh jadi ada pesantren di Kecamatan Gayam, tetapi pengelolanya belum mendaftarkan pesantrennya ke Kankemenag Bojonegoro.
“Atau bisa juga memang tidak ada pesantren di Kecamatan Gayam,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Zainal berharap kepada para pengasuh pondok pesantren yang belum terdaftar agar segera mendaftar ke Kankemenag Bojonegoro sesuai ketentuan yang berlaku. Agar mendapat Piagam Statistik Pondok Pesantren.
“Piagam statistik merupakan legalitas pesantren dari pemerintah yang mana nantinya jika ada hal-hal terkait bantuan kepada pesantren bisa mengakses, menyerap, dan memanfaatkan,” terangnya.
Dijelaskan, data 56 pesantren di kecamatan sekitar migas itu sudah masuk dan terdata di sistem EMIS (Education Management Information System) Kemenag dan sudah memiliki PSP (Piagam Statistik Pondok Pesantren) sesuai regulasi PMA nomer 511 tahun 2021.
Zainal menambahkan, bagi lembaga yang tidak terdaftar di EMIS, maka wajib mengajukan Tanda Keberadaan Pondok Pesantren (TKPP) ke Kantor Kemenag Bojonegoro dengan membawa proposal dan mengisi pengajuan TKPP online.
“Pesantren yang tidak mempunyai PSP otomatis tidak bisa mendapatkan layanan dari pemerintah,” tutupnya.(fin)