SuaraBanyuurip.com -Â Joko Kuncoro
Bojonegoro – Sarekat Buruh Muslimin Indonesia (Saburmusi) Bojonegoro, Jawa Timur meminta pemerintah daerah mengawal kepastian pemberian hak pekerja. Hal itu, menanggapi terkait banyaknya tenaga kerja (naker) di proyek JTB kehilangan pekerjaan akibat menjelang selesainya proyek tersebut.
Ketua DPC Sarekat Buruh Muslimin Indonesia (Saburmusi) Bojonegoro Amrozi mengatakan, pekerja yang telah diberhentikan harus diberikan hak sesuai peraturan yang berlaku.
“Misalnya jika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima,” katanya, Sabtu (29/1/2022).
Dia mengatakan, selain pengusaha wajib membayar uang pesangon kepada naker yang terkena PHK, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro juga harus mengawal kepastian pemberian hak pekerja
“Hal ini agar kesejahteraan pekerja dan keluarga dapat terpenuhi,” katanya kepada suarabanyuurip.com.
Sebab, lanjut dia, secara umum besaran uang pesangon yang diberikan harus sesuai peraturan. Di antaranya masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah, dan masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.
“Besaran pesangon melihat lama kerja di perusahaan tersebut,” jelasnya.
Seperti diketahui, naker di proyek JTB banyak yang habis kontrak dan tak bisa melanjutkan pekerjaan. Sehingga jumlah pengangguran di Bojonegoro berpotensi naik. (jk)