SuaraBanyuurip.com -Â Arifin Jauhari
Bojonegoro – Pendaftar program beasiswa Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur tidak hanya harus memenuhi sayarat formal. Mereka juga diwajibkan melampirkan bukti telah mem-follow Instagram (IG) dan Subscribe kanal YouTube yang ditengarai merupakan milik Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah.
Sejumlah pendaftar RPL Desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bojonegoro mengaku diwajibkan mengisi aplikasi Google Formulir. Dalam aplikasi tersebut terdapat dua poin yang mewajibkan pendaftar melampirkan bukti telah mengikuti dua akun media sosial (medsos) milik Bupati Anna.
“Saya diwajibkan mengisi https://s.id/DaftarRPLDesaBojonegoro, di dalamnya ada dua hal tentang medsos Bupati, yaitu melampirkan bukti mengikuti medsos IG dan YouTube Bupati,” kata salah satu perangkat desa yang meminta identitasnya tidak disebut kepada suarabanyuurip.com, Kamis (3/3/2022).
Pendaftar lainnya, salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga berpesan agar namanya tidak dipublikasikan menilai, jika syarat melampirkan bukti mengikuti medsos Bupati Anna dalam aplikasi itu terkesan lucu dan aneh.
“Syarat ini semacam perilaku panjat sosial atau pansos,” ujarnya dikonfrontir terpisah.
Dia menjelaskan, dalam aplikasi itu peserta wajib mengisi ‘Bukti Sudah Follow IG Bu’e @annamuawanah_*’ melalui link dimaksud. Yaitu :https://instagram.com/annamuawanah_?utm_medium_copy_link.
Selain itu, peserta juga wajib mengisi ‘Bukti Sudah Subsrice Channel Youtube Bu’e @ Anna Moe’ berikut link dimaksud, yakni : https ://youtube.com/channel/UCGk-uYqYhPgan1ss7dczAmA.
Belum diketahui secara pasti tujuan mewajibkan calon peserta program beasiswa RPL Desa menyertakan bukti mengikuti akun medsos Bupati Anna. Karena sesuai syarat formal untuk mendaftar program beasiswa tersebut adalah Lulus SLTA atau sederajat; telah bekerja minimal 5 tahun (pengalaman dalam pemerintahan desa atau pekerjaan lainnya); dan berusia 25-50 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bojonegoro Mahmuddin, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai kewajiban pendftar RPL Desa yang wajib mengisi formulir melampirkan bukti mengikuti medsos Bupati Bojonegoro.(fin)