Rumah Kos di Bojonegoro Akan Diatur Perda, Antisipasi Penyalahgunaan Fungsi

24666

SuaraBanyuurip.com -  Joko Kuncoro

Bojonegoro – Perwakilan delapan fraksi di DPRD Bojonegoro, Jawa Timur menyampaikan pandangan umum empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Bojonegoro. Di antaranya Raperda Rumah Kos.

Menurut fraksi PAN perlu adanya regulasi untuk meminimalisir penyalahgunakan rumah kos di tengah masyarakat.

Empat regulasi itu di antaranya, Raperda tentang Rumah Kos, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Lasuri mengatakan, setuju tentang Raperda Rumah Kos untuk dibahas lebih lanjut agar ada regulasi jelas tentang keberadaan rumah kos.

“Sebab, saat ini rumah kos di Bojonegoro mulai menjamur keberadaannya,” katanya.

Fraksi PAN juga berharap dengan adanya perda rumah kos ini bisa meminimalisir penyalahgunakan rumah kos. Yakni untuk tempat-tempat yang kurang baik di tengah-tengah masyarakat Bojonegoro

Baca Juga :   Pertamina Gelar Anugerah Jurnalistik 2017

“Faksi PAN juga menginginkan ada pasal yang mengatur terkait dengan pendapatan asli daerah dari keberadaan rumah kos,” katanya.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah saat menyampaikan jawaban eksekutif terhadap pemandangan fraksi DPRD atas 4 Raperda, mengatakan Raperda ini untuk mengatur rumah kos di Bojonegoro.

“Yakni untuk mencegah terjadinya hal-hal yang bertentangan dengan norma agama dan norma sosial,” katanya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *