SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur mengaku telah melakukan monitoring dan pengawasan terhadap setiap desa penerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKD). Hal itu sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pembinaan ke desa-desa untuk antisipasi pelanggaran hukum. Mengingat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menggelontorkan dana BKD cukup besar.
Disebutkan, besaran BKD bervariasi. Mulai Rp53 juta, seperti Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, hingga Rp9,5 miliar yang akan diterima Desa Tanggungan, Kecamatan Baureno pada 2021. Monitoring dan pengawasan oleh Kejari Bojonegoro atas besaran anggaran BKD yang telah digelontorkan ke masing-masing desa itu diharapkan agar bisa bermanfaat sesuai dengan peruntukannya.
“Selain itu, kami juga telah melakukan pengumpulan data sesuai indikasi dugaan pelanggaran hukum sebagaimana yang banyak tersebar di media,” katanya, Senin (21/3/2022).
Namun, meski beberapa data sudah dikumpulkan, saat ini pihaknya mengaku belum bisa melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya pelanggaran hukum program BKD. Karena pengerjaan masih berjalan dan belum selesai 100 persen.
“Karena pengerjaan masih berjalan, jadi kami belum bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(fin)