Sebut SHP Yayasan Suyitno Sesuai Regulasi, Sekdes Kalirejo Tantang BPN Gelar Dokumen

24770

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro menyebutkan, bahwa penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Yayasan Suyitno sudah sesuai regulasi. Selain itu, status Tanah Negara pada sertifikat hak pakai 02 atas nama Yayasan Suyitno sudah berdasarkan pelepasan hak Tanah Kas Desa (TKD) Kalirejo.

Hal tersebut menanggapi Pemerintah Desa (Pemdes) Kalirejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mempersoalkan beralihnya status TKD Kalirejo menjadi Tanah Negara (TN) dalam SHP Yayasan Suyitno yang dinilai cacat hukum sejak awal.

Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Bojonegoro, Agus Susanto menuturkan, ihwal terbitnya sertifikat hak pakai 02 atas nama Yayasan Suyitno terbitan tahun 1996. Sebelum dimohon oleh Yayasan Suyitno, pihak Pemdes Kalirejo telah melepaskan hak atas tanah TKD Kalirejo.

“Status Tanah Negara disitu dasarnya adalah surat pernyataan pelepasan hak TKD Kalirejo yang dikeluarkan oleh Pemdes Kalirejo,” tutur Agus Susanto kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (24/03/2022).

Dijelaskan, alur pelepasan hak TKD seluas 2,5 hektar tersebut diawali oleh Rembug Desa Kalirejo tahun 1982. Yang dihadiri oleh Pemdes berserta tokoh tokoh setempat. Setelah terjadi kesepakatan melepaskan hak TKD, kemudian dibuat berita acara kegiatan tersebut.

Baca Juga :   Jalur Protokol Terlarang untuk PKL

“Dari berita acara itu disahkan oleh Bupati. Setelah itu ada surat pernyataan pelepasan hak kepada Yayasan Suyitno. Karena sudah dilepas, status TKD Kalirejo menjadi Tanah Negara, yang kemudian dimohon oleh Yayasan Suyitno untuk didaftarkan sertifikat hak pakai atas nama Yayasan Suyitno,” jelasnya.

Ditambahkan, regulasi yang mengatur peralihan status TKD menjadi TN adalah Peraturan Menteri Negara Agraria No. 09 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, serta Permendagri No. 5 Tahun 1973 Tentang Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah.

Disinggung mengenai lampiran dokumen yang menjadi persyaratan penerbitan SHP. Agus menyebutkan, bahwa bukti dokumen persyaratan terbitnya SHP atas nama Yayasan Suyitno tersebut terarsip di BPN.

“Tentu bukti dokumen ada, namun untuk bisa mendapat akses arsip pendaftaran, misalnya Kepolisian atau Kejaksaan, harus seijin tertulis dari Kepala Kanwil di Surabaya,” ujarnya.

Menanggapi pernyatakan BPN, Sekretaris Desa Kalirejo, Weli Teguh Saputro, menantang BPN untuk gelar dokumen secara terbuka. Menurut Weli, keterbukaan BPN dinilai sangat penting untuk menyelesaikan masalah status TKD dimana berdiri bangunan Unigoro di atasnya.

Baca Juga :   SI Targetkan Rp5,5 Miliar Dari Pekan Raya

“Ya kalau memang kata BPN sudah sesuai regulasi, maka kami tantang BPN untuk gelar dokumen secara terbuka saja. Keterbukaan BPN sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini dan supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan. Kami berharap BPN juga harus netral dalam hal ini dan tidak memihak manapun,” tegasnya.(fin)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *