Kajati Jatim Resmikan Rumah Perdamaian Restorative Justice di Bojonegoro

24830

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati meresmikan secara langsung Rumah Perdamaian Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (31/03/2022).

Kegiatan peresmian tersebut dipusatkan di Balai Desa Kauman, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro. Balai Desa Kauman juga merupakan salah satu dari lima Rumah Perdamaian RJ di Bojonegoro.

Hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran Forkopimda Bojonegoro, Sekretars Daerah beserta jajaran dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bojonegoro, dan Ketua DPRD Bojonegoro.

Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dalam rangka menindaklanjuti Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sejak tahun 2020 sampai dengan bulan Maret tahun 2022 telah melaksanakan RJ sebanyak 6 perkara dan 2 perkara masih menunggu persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

“Rinciannya, di tahun 2020 sebanyak 1 perkara, tahun 2021 sebanyak 2 perkara, dan sampai dengan Maret di tahun 2022 sebanyak 3 perkara yang telah mendapat persetujuan Bapak Japidum,” katanya.

Baca Juga :   Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Demo, IKA PMII Datangi Polres Tuban

Menurut Kajari Badrut, perkara yang mendapat persetujuan RJ tersebut adalah perkara-perkara kecil. Rata-rata tindak pidana pencurian HP yang dimaafkan oleh para korban. Hal itu disebut tidak terlepas dari Sense of Crisis oleh para Jaksa Penuntut Umum di lingkup Kejari Bojonegoro terhadap persoalan sosial yang terjadi di Bojonegoro. Begitu pula peran serta aktif dari para Kepala Desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.

Selaras dari nafas Restorative Justice,  Kajari Badrut menyebutkan terbentuk 5 Rumah RJ di Bojonegoro. Yaitu, di Balai Desa Kauman, Balai Desa Pacul, Kecamatan Kota, Balai Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Balai Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru.

“Dan di Balai Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo,” ujarnya.

Sementara, Kajari Jatim, Mia Amiati mengatakan, bahwa RJ bertujuan memulihkan keadaan damai seperti keadaan semula. Yang menentukan layak tidaknya RJ pada suatu perkara bukan ditentukan oleh Kajari saja. Tetapi harus mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung melalui Kejati.

“Restorative Justice ini diperlukan untuk menjaga perdamaian di tengah masyarakat. Hal ini sesuai perintah pimpinan, hukum harus tajam ke atas dan tumpul ke bawah. Jadi tidak ada lagi adagium atau pepatah, hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tandasnya.

Baca Juga :   Kemenag Bojonegoro Bagikan 17.000 Ton Zakat

Peresmian Rumah Perdamaian Restorative Justice ditandai secara simbolis dengan pemukulan gong oleh Kajati Jatim Mia Amiati.(fin)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *