SuaraBanyuurip.com -Â Arifin Jauhari
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, daerah pemilihan (dapil) I menyosialisasikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (prompemperda) tahun 2022, Rabu (06/04/2022) kemarin.
Kegiatan itu dibagi ke 4 lokasi yang dilaksanakan secara serentak dalam waktu yang sama. Salah satunya ditempatkan di cafe Jalan Raya Dander-Bojonegoro. Sebanyak 4 anggota DPRD menjadi narasumber di tempat tersebut yaitu Sigit Kushariyanto, Mitroatin, Zulma Dwi, dan M. Rozi.
Ketua Fraksi Golongan Karya (Golkar) Sigit Kushariyanto menyosialisasikan sebanyak 19 Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tahun 2022 kepada para konstituen. Baik jenis raperda baru maupun perubahan.
Dasarnya, disebutkan surat Gubernur Jawa Timur tanggal 9 Nopember 2021 Nomor 188/27405/013.2/2021 perihal penyampaian hasil konsultasi terkait prompemperda. Dan keputusan DPRD Kabupaten Bojonegoro Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Prompemperda Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022.
“Raperda yang kami sosialisasikan ini sumbernya ada yang berasal dari usulan DPRD, dan ada yang berasal dari usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro,” katanya.
Selain itu, kata Sigit, ada tiga Perda yang rutin setiap tahun dibentuk yang berasal dari usulan Pemkab Bojonegoro, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Perubahan – APBD, dan Pertanggungjawaban APBD.
“Perlu saya sampaikan bahwa fungsi kami di DPRD secara garis besarnya adalah legislasi pembuatan peraturan, penganggaran dan fungsi pengawasan. Pada sosialisai sore ini adalah pada fungsi legislasinya,” ujarnya.(fin)