SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo
Jakarta – Silang sengkarut dan berlarut-larutnya pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kini telah purna. DPR RI dalam rapat paripurna mengesahkan RUU TPKS menjadi Undang-undang (UU) TPKS, Selasa (12/4/2022).Â
Proses regulasi yang diproyeksi menjadi undang-undang untuk melindungi perempuan dan anak dari pidana kekerasan ini melalui jalan panjang. Semula berbentuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), mulai digulirkan pada tahun 2016.
Selanjutnya menjadi inisiasi DPR menjadi RUU TPKS. Setelah itu pada tahun 2021 serangkaian upaya percepatan dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS.Â
Gugus tugas terdiri dari unsur lintas kementerian/lembaga sejak tahun lalu. Mereka juga melibatkan akademisi, Jaringan Masyarakat Sipil (JMS), dan Forum Pengada Layanan (FPL).Â
Setelah diterapkan menjadi UU TPKS, pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP) mengapresiasi pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS.Â
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan, proses pembentukan UU TPKS telah menjadi model terobosan untuk penyusunan produk hukum yang progresif dan non partisan.
“Pelibatan berbagai pemangku kepentingan dan koordinasi intensif dengan DPR yang didorong oleh Gugus Tugas adalah best practice yang dapat diterapkan untuk proses pembentukan produk hukum lainnya,†ungkap Jaleswari.
Sebagai bagian dari Gugus Tugas yang secara konsisten mengawal proses perancangan hingga pengesahan UU TPKS, menurut Jaleswari, pengesahan UU tersebut tak luput dari sikap kolaboratif yang terjalin.
“Jalan panjang pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS berhasil ditempuh berkat kolaborasi seluruh elemen bangsa, mulai dari legislatif, pemerintah, lembaga-lembaga negara, masyarakat sipil, akademisi, bahkan lembaga yudikatif, untuk membawa Indonesia keluar dari kedaruratan kekerasan seksual,” tambahnya.
Selain itu, tambah Jaleswati, pemerintah mengapresiasi kinerja DPR dan unsur masyarakat sipil yang telah menginisiasi percepatan pembentukan RUU TPKS. (tbu)Â