Rekomendasinya Dicampakkan, KASN Segera Layangkan Surat Penegasan Rekomendasi ke Tuban

IMG_20220617_152922

SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo

Jakarta – Tersebab rekomendasi yang dikirim kepada Bupati Tuban, Jawa Timur tak dilaksanakan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) segera mengirim surat penegasan rekomendasi ke petinggi daerah Bumi Ranggalawe.

KASN telah mengeluarkan surat nomor: B-1717/JP.01/05/2022 tertanggal 12 Mei 2022 yang ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto. Rekomendasi itu menyoal kebijakan mutasi 530 pejabat oleh Bupati Aditya Halindra Faridzky pada 8 Januari 2022 lalu, diindikasi menyalahi peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi yang harusnya dilaksanakan paling lambat 14 hati setelah diterima itu, muncul karena temuan tim KASN yang terjun ke Tuban menemukan berbagai penyimpangan dalam rotasi pejabat di Pemkab Tuban. Diantaranya, terjadi penurunan eselon (demosi) terhadap 48 pejabat dari eselon 2, 3, dan eselon 4, dan 36 orang terkena nonjob.

“Ketika rekomendasi tak dijalankan, dalam waktu dekat KASN akan mengirim surat penegasan rekomendasi kepada Bupati Tuban,” tegas Komisioner KASN, Rudiato Sumarwono, saat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Tuban kantor KASN di Jakarta, Jumat (17/06/2022).

Dalam pertemuan dengan wakil rakyat Tuban yang dipimpin Ketua Komisi I, Fahmi Fikroni, tersebut, Rudiato didampingi Sumardi (Ass Komisioner KASN), Okdiani Darunifah (Auditor KASN), Chintya Iga Ayuni (Analis Kebijakan), dan Auditor Kepegawaian KASN, Musa Wambrow.

Baca Juga :   Hindari Kepadatan, Masyarakat Diimbau Mudik Lebih Awal

Saat diklarifikasi tentang surat tanggapan dari Pemkab Tuban terhadap rekomendasi, pihak KASN langsung melakukan pengecekan ke bagian administrasi. Hasilnya tak ada surat dari Tuban yang masuk ke KASN.

Kepada jajaran Komisi I Tuban, Rudiato mengungkapkan berbagai alasan, dan dasar hukum dari munculnya rekomendasi dari lembaganya kepada Bupati Tuban. Termasuk pula kekecewaan KASN karena tidak ada respon dari penerima rekomendasi.

Bila masalah penyimpangan regulasi dalam rotasi pejabat Pemkab Tuban awal tahun 2022 itu tak segera diselesaikan, bakal berdampak serius terhadap manajemen kepegawaian. Termasuk pula terhadap jenjang karir ASN di lingkungan pemerintah daerah yang terdiri dari 328 desa/kelurahan itu.

“KASN akan meng-hold (menahan-Red) semua usulan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) yang dilakukan Pemkab Tuban,” kata Rudiato sebagaimana dikutip Roni kepada SuaraBanyuurip.com.

Menurut Roni, wajar jika KASN  akan mengambil kebijakan itu, lantaran usulan jabatan eselon 2 melalui lembaganya. Peraturan perundang-undangan juga  mengatur hal tersebut.

Selain itu, bila surat penegasan rekomendasi yang akan dikirim nanti tak juga dilaksanakan,  KASN akan melapor ke Presiden.   Institusi yang diantaranya berwenang mengawal etik ASN itu, akan meminta agar kewenangan Bupati Tuban sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dicabut.

Baca Juga :   Atlet Bojonegoro Peraih Medali Porprov Belum Terima Bonus yang Dijanjikan Bupati

“Dalam setiap rapat kerja bersama Baperjakat Tuban sudah kami ingatkan, agar mentaati peraturan karena akan berdampak pada pelayanan masyarakat,” papar politisi dari Jenu itu.

Ia tegaskan pula, kebijakan mutasi pejabat hingga berbuntut rekomendasi dari KASN, itu menjadi bukti telah terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan. Tragisnya lagi terindikasi rekomendasi tersebut tak dilaksanakan.

“Kenapa mengaku telah mengirim surat tanggapan terhadap rekomendasi, tapi setelah kami cek di KASN tak ada surat yang dimaksud,” pungkas Roni.

Saat dikonfirmasi ihwal tanggapan Pemkab Tuban terhadap rekomendasi KASN, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Pemkab Tuban, Arif Handoyo, menyatakan,  Pemkab telah memberi tanggapan kepada KASN dalam bentuk surat.

“Pemkab sudah membuat tanggapan atas rekomendasi, yang pada pokoknya dalam mutasi bulan Januari tidak ada peraturan yang dilanggar,”  kata Arif Handoyo. (tbu)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *