Pemkab Tuban Dinilai Tak Akui Keberadaan Komisi ASN

Komisi I

SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo

Tuban – Komisi I DPRD Kabupaten Tuban, Jawa Timur menilai Pemkab Tuban tak mengakui keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Wakil Rakyat mengindikasikan jika Pemkab enggan melaksanakan rekomendasi dari lembaga resmi milik negara tersebut.

KASN mengirim surat rekomendasi kepada Bupati Tuban menyoal dugaan penyimpangan peraturan perundang-undangan dalam mutasi pejabat eselon 4, 3, dan eselon 2 Pemkab Tuban pada 8 Januari 2022. Surat bernomor: B-1717/ JP.01/05/2022 tertanggal 12 Mei 2022 itu, memerintahkan agar meninjau kembali SK Bupati terkait mutasi 530 pejabat.

Setelah 14 hari surat tersebut tak dilaksanakan, institusi pemerintah pusat tersebut mengirim lagi surat penegasan atas rekomendasi sebelumnya. Surat kedua dengan nomor : B-2216/JP.01/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 itu, berupa penegasan dari rekomendasi sebelumnya. Pemkab diperintah untuk melaksanakan rekomendasi dalam waktu 14 hari setelah surat diterima.

Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni SH, menyatakan, sebagai perwakilan dari masyarakat dan Lembaga Dewan sangat kecewa dengan sikap para pimpinan Pemkab Tuban. Rapat kerja Komisi I bersama Tim Penilai Kinerja (TPK) Pemkab Tuban, Kamis (23/06/2022), dengan agenda membahas Surat Penegasan Rekomendasi KASN juga tak ada hasil.

Sekda Tuban Dr Budi Wiyana, dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Fien Roekmini Koesnawangsih, mengaku belum menerima surat tersebut. Jadinya Komisi I menyerahkan salinan tembusan surat yang diterimanya kepada dua pejabat pemda tersebut.

Padahal, menurut politisi muda dari PKB Tuban itu, sebelum rapat Komisi I telah menerima tembusan dari surat yang dikirim KASN. Menjadi tanda tanya besar jika surat yang harusnya sudah diterima Pemkab Tuban dinyatakan belum ada surat datang.

“Mereka mengaku belum menerima surat penegasan rekomendasi dari KASN,” kata Roni, sapaan akrap mantan Ketua FPKB DPRD Tuban tersebut kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (24/06/2022).

Roni tak menampik, jika Pemkab Tuban ditengarai tak menghargai KASN, dan bahkan kesannya tak mengakui keberadaan lembaga resmi negara tersebut. Indikasinya, mengaku telah mengirim surat balasan rekomendasi kepada KASN, namun setelah dicek di bagian penerima surat tak ada surat dari Permkab Tuban.

Baca Juga :   Bupati Wahono Harapkan Komitmen Bersama Mengentaskan Kemiskinan di Bojonegoro

“Bahkan kami minta surat tanggapan yang dikirim ke KASN juga tidak diberi, kalua  memang mau tranparan kenapa harus ditutup-tutupi padahal hanya surat tanggapan saja. Disini kami justru semakin curiga, ada apa dengan mutasi ini,” ujar Roni.

Saat ditanya kenapa mengaku telah kirim surat balasan, padahal saat di KASN telah dicek Komisi 1 bersama komisioner KASN tidak ada surat dari Tuban. Apakah hal itu menjadi indikasi jika Pemda tak mengakui keberadaan KASN sebagai lembaga milik negara?

“Betul, Pak,” tegas Roni seraya menambahkan, ada sesuatu yang ditutupi agar dimata publik terkesan telah menanggapi surat rekomendasi. Padahal sudah jelas disampaikan oleh komisioner KASN surat rekomendasi sifatnya mengikat, untuk ditindaklanjuti bukan ditanggapi dengan surat.

Dinilainya pula, jajaran pejabat di Pemkab Tuban tak takut dengan risiko dan dampak dari tidak melaksanakan rekomendasi KASN. Sedangkan KASN secara tegas menyatakan, tidak akan menanggapi usulan apapun dari Tuban, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) baik pusat maupun Regional 2 Jawa Timur menegaskan, akan memblokir usulan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) dari Pemkab Tuban jika rekomendasi KASN tak dilaksanakan.

“Buktinya mereka tidak takut sama sekali, kayaknya mereka lebih mengorbankan ASN-nya dari pada mengakui kesalahannya,” tegas Roni.

Tak Ada Titik Temu

Sementara itu rapat kerja Komisi I DPRD Tuban dengan Tim Penilai Kinerja (TPK) Pemkab Tuban di ruang rapat Komisi, Kamis (23/06/2022), hasilnya tak menggembirakan. Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi Fahmi Fikroni menghadirkan Sekda Tuban, Inspektorat, dan Kepala BKPSDM tak berjalan lancar.

Pada rapat di siang bolong tersebut, Sekda Budi Wiyana menyatakan, sebenarnya pihak Pemkab juga menunggu tindak lanjut dari KASN setelah mengirim surat jawaban atas rekomendasi yang dikirim pada paruh bulan Mei 2022 lalu.  Disampaikan pula jika sampai undangan rapat dari Komisi I diterima, Pemkab juga belum menerima surat penegasan rekomendasi dari KASN.

Baca Juga :   RUPST PGN 2023 Tetapkan Pengurus Baru Perseroan

“Kami justru menunggu tindak lanjut dari KASN, setelah mengirim surat balasan dari rekomendasi tersebut,” kata pejabat yang dikenal ramah tersebut. Alumni Universitas Brawijaya Malang itu menambahkan, sangat memahami dan berterima kasih kepada Komisi I yang telah berkordinasi dengan BKN maupun KASN.

Sedangkan Kapala BKPSDM Fien Roekmini Koesnawangsih menyampaikan, Pemkab Tuban telah mengirim surat kepada BKN pada tanggal 6 Juni 2022, suratnya diterima oleh Adam. Sementara untuk KASN surat jawaban atas rekomendasi diserahkan langsung kepada Ketua KASN Agus Pramusinto.

“Kita ini berada di negara hukum dengan patokan undang-undang, kalua kita sendiri tak patuh pada hukum mau berpatokan pada apa?” kata Anggota Komisi I, Mukafi Makki.

Politisi dari PBB Tuban itu menambahkan, pihaknya mempertanyakan kebenaran dari surat yang dikirim oleh Pemkab ke BKN dan KASN. “Kalau memang sudah kirim kenapa kita tidak diberi salinan surat tersebut, apakah ada yang ditutup-tutupi,” ujar Kaffi, sapaan akrabnya.

Komisi I, sergah anggota komisi M Musa, berharap Bupati Tuban meninjau kembali keputusannya tentang rotasi pejabat pada 8 Januari 2022 lalu. Hal itu sesuai dengan rekomendasi dari KASN yang harusnya dilaksanakan.

“Dengan begitu diharapkan permasalahan ASN di Tuban ini segera selesai,” tegas politisi dari Partai Hanura itu.

Menurut Kaffi, rapat Komisi I dengan TPK Pemkab Tuban tidak nyambung. Pemkab merasa belum menerima surat penegasan rekomendasi dari KASN, sedangkan Komisi I telah menerima Salinan dari surat tersebut.

Rapat pun akhirnya ditutup oleh Ketua Komisi I, setelah menyerahkan salinan surat penegasan rekomendasi dari KASN kepada Sekda Budi Wiyana.

“Kami sangat kecewa atas jawaban-jawaban dari TPK Pemkab Tuban,” kata Fahmi Fikroni.

Kendati demikian, menurut Roni, BKN maupun KASN akan tetap pada sikapnya. Mereka tak akan memproses usulan JPT yang diusulkan Pemkab Tuban, dan hal ini bakal berdampak serius pada nasib ASN maupun pelayanan masyarakat. (tbu)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *