SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo
Surabaya – Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, melantik pengurus Komite Komunikasi Digital (KKD) Jatim periode kepengurusan 2022-2024, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (30/6/2022) malam.
Organ ini merupakan terobosan baru dari Pemprov Jatim untuk mengurangi hoaks di tengah badai informasi. Jajaran kepengurusannya merupakan perpaduan berbagai unsur pemangku kepentingan.
Dalam rilis dari KKD Jatim yang diterima SuaraBanyuurip.com, Jumat (1/07/2022) siang, Gubernur Khofifah mengatakan, literasi dan edukasi komunikasi digital diperlukan di tengah badai informasi. Tujuannya agar masyarakat menjadi jelas, dan mengetahui pembeda informasi yang benar atau tidak.
“Kalau mengetahui pembedanya, oh iya ini konstruktif, ini destruktif. Nah, mengetahui pembeda ini kan perlu proses edukasi perlu proses literasi,” kata Khofifah dalam sambutannya.
Mantan Menteri Sosial itu merasa KKD merupakan suatu kebutuhan atas berbagai persoalan yang berbasis informasi dan telekomunikasi, sehingga diperlukan sinergitas. Berbagai media cetak dan elektronik, menjadi bagian dari penguatan kita bersama.
“Media yang mencerdaskan kehidupan berbangsa, media yang terus membangun harmoni dan media yang terus menjaga dan mengawal kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.
Sedangkan Ketua KKD Jatim, Hudiyono, menjelaskan, informasi yang melimpah akan menambah pengetahuan masyarakat, namun di sisi lain memberi dampak yang kurang baik jika banyak berita bohong atau hoaks, maupun ujaran kebencian. Sehingga, diperlukan usaha bersama dari berbagai stakeholder seperti unsur pemerintah, aparat TNI/Polri, media massa hingga perguruan tinggi untuk memfilter informasi yang diterima masyarakat.
“Lembaga ini diharapkan mampu melengkapi lembaga yang sudah ada sebelumnya dalam pengelolaan informasi publik, seperti pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau PPID,” jelas Hudiyono.
Ia tambahkan, kelahiran KKD selaras dengan berbagai regulasi yang memberikan payung hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan data dan informasi digital. Seperti UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Perpres nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Sedangkan Ketua Harian KKD Jatim, Arief Rahman, menyatakan, terbentuknya KKD yang baru kali pertama ada di Indonesia ini, bertujuan untuk membersihkan ruang digital dari informasi negatif dan sampah-sampah digital.
“Karena sekarang ini kan eranya digital, semua orang memakai media berbasis internet, baik itu media siber juga media sosial,†kata Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jatim tersebut.
Ditambahkan, aturan main di media sosial atau di media siber sepertinya belum ada. UU ITE itu masih ditarik-tarik ke arah itu, karena regulasi itu kan lebih mengarah untuk transaksi elektronik. Â Komite ini hadir dengan salah satu fungsinya memberikan edukasi dan literasi digital kepada masyarakat.
Jajaran pengurus KKD Jatim yang dilantik Gubernur Khofifah semalam, diantaranya, Kadiskominfo Jatim Hudiyono sebagai Ketua Umum, Ketua AMSI Jatim Arief Rahman sebagai Ketua Harian, akademisi Unair Surabaya Suko Widodo sebagai Wakil Ketua Harian, Dosen Komunikasi Ubhara Surabaya Fitria Widiyani Roosinda sebagai Sekretaris, dan Sekretaris AMSI Jatim Saptini Darmaningrum sebagai Wakil Sekretaris. (tbu)