Suarabanyuurip.com – Teguh Budi Utomo
Jakarta – Kawanan penipu mengatasnamakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) diduga melakukan pemerasan terhadap korban yang ditengarai terbelit kasus pencemaran nama baik. Ujungnya mereka meminta sejumlah uang, agar kasusnya tak diberitakan media yang tergabung dalam organisasi perusahaan media tersebut.
Aksi kawanan, yang saat ini dalam penyelidikan pihak kepolisian, itu terendus pada tanggal 26 dan 29 Januari 2023. Dalam praktiknya mereka menggunakan nomor WA 089602549384 dan 082169829759 untuk berkomunikasi dengan calon korbannya.
AMSI saat ini beranggota 423 perusahaan media siber yang tersebar di 24 provinsi di tanah air. Potensi asosiasi media berbasis online tersebut, rupanya menarik mereka untuk dijadikan tumpangan melakukan praktik penipuan.
Sehubungan dengan terjadinya tindak penipuan yang mengatasnamakan organisasinya tersebut, Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut menyatakan, pihaknya meminta pelaku menghentikan tindakan penipuan yang dilakukan karena melanggar hukum, dan merugikan nama baik organisasi AMSI.
“AMSI tidak pernah menjadi ‘polisi’ atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan masyarakat, baik di media sosial ataupun medium lainnya yang menjadi wilayah yurisdiksi penegak hukum,” tegas Wens, sapaan akrabnya dalam rilis dari AMSI yang diterima Suarabanyuurip.com, Rabu (1/02/2023).
Ia tambahkan, AMSI tidak pernah mengadakan pemungutan uang dalam kegiatan apapun kepada publik. Apalagi dengan dalih agar dibebaskan dari kasus hukum apapun.
Kepada media ataupun perorangan, tambah Wens, pihaknya menghimbau untuk tidak meladeni, dan lebih berhati-hati dengan berbagai bentuk broadcast yang diakhiri dengan memungut biaya dengan mengatasnamakan AMSI. Laporkan setiap tindakan penipuan yang mengatasnamakan AMSI ke nomor WA Center AMSI di nomor 0812-8470-0300 atau email ke: [email protected].
Pada bagian lain, pihak AMSI mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penipuan yang mengatasnamakan organisasinya. Pers rilis resmi dari organisasi media siber tersebut ditembuskan kepada jajaran Polda Metro Jaya. (tbu)