Ancam Sumber Mata Air, Pemkab Bojonegoro Diminta Evaluasi Izin Tambang Batu Kapur

Lokasi tambang batu kapur yang dikelola PT WBS.
Lokasi tambang batu kapur yang dikelola PT WBS.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Bojonegoro, Jawa Timur menyebut aktivitas tambang batu kapur di wilayah Kecamatan Baureno mengancam keberadaan sumber air warga. Apalagi PT Wira Bumi Sejati (WBS) telah mengantongi izin eksploitasi hingga 2032 mendatang.

“Batuan kapur (karts) itu mampu menyerap air yang sangat melimpah. Namun, jika batu kapur di eksploitasi otomatis menghilangkan sumber mata air,” kata Pegiat FNKSDA Bojonegoro Ruri Fahrudin Hasyim.

Misalnya, kata dia, secara historis kenapa desa di kawasan tambang kapur bernama Sumuragung. Atau secara leksikal berarti sumur yang besar, maksudnya besar atau melimpah sumber airnya.

“Jangan-jangan setelah adanya tambang ini sumur atau sumber air masyarakat makin menyusut, maka Sumuragung tinggalah nama saja,” katanya, Rabu (27/9/2023).

Dia mengatakan, sumber mata air berada Sendang Gua Gong di Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno yang masuk wilayah konsensi PT WBS kemungkinan akan terdampak. Sebab, meski sumber airnya tidak melimpah seperti dulu pasti akan ikut menyusut karena hilangnya batuan kapur sebagai resapan air.

Baca Juga :   21.044 Gen Z di Daerah Penghasil Migas Menganggur

Ruri sapaan akrabnya melanjutkan, apabila bentang alam berupa pegunungan kapur ini dikeruk habis-habisan, apalagi dilakukan sampai 2032 pasti berdampak luas di kawasan sekitar. Salah satunya merusak ekosistem.

“Dampak lainnya jika musim kemarau akan terjadi kekeringan air bagi masyarakat di sekitar Gunung Pegat, yang dulu menjadi penopang kawasan di sekitarnya,” katanya.

Dia menambahkan, Pemkab Bojonegoro selaku pemegang kebijakan di daerah harus mengevaluasi kembali perpanjangan perizinan tambang ini. Yakni dengan mempertimbangkan madharatnya yang lebih banyak ketimbang manfaatnya.

“Pajaknya hanya seberapa yang dihasilkan dan tidak sebanding dengan dampaknya. Apalagi Bojonegoro sekarang memiliki APBD tertinggi kedua se-nasional, jadi sudah seharusnya berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya.

Senada disampaikan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan. Ia mengungkapkan, konsesi tambang batu kapur di Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, milik PT Wira Bumi Sejati (WBS) yang mencakup kawasan Geopark Nasional berupa Goa Sendang Gong.

“Ini merupakan warisan geologi dan keanekaragaman geologi bernilai tinggi yang harus dijaga. Pemkab Bojonegoro harusnya merevisi dokumen peraturan daerah rencana tata ruang wilayah, terutama terkait kawasan lindung,” sarannya.

Baca Juga :   Judi Online Tempati Urutan Dua Alasan Perceraian di Bojonegoro

Selain masuk kawasan geopark nasional, Menurut Eka, penambangan batu kapur di Baureno juga bisa mengancam sumber mata air yang menjadi sumber penghidupan warga.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *