SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Penyelenggara kompetisi sepak bola Piala Suratin U – 13 di Stadion Letjen Soedirman Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur diduga mengabaikan regulasi pertandingan. Jika aturan pertandingan itu diterapkan, insiden meninggalnya Tegar Dwi Prasetya dimungkinkan tidak bakal terjadi.
Berdasarkan regulasi Piala Soeratin U-13 tahun 2023-2024 yang ditetapkan oleh PSSI dengan persetujuan Komite Eksekutif, pertandingan sepak bola dapat dihentikan apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) atau alasan lain termasuk kondisi cuaca.
“Apabila pertandingan dihentikan oleh wasit sebelum berakhirnya durasi normal pertandingan karena keadaan keadaan kahar (force majeure) atau alasan lain termasuk tidak terbatas pada lapangan permainan yang tidak layak digunakan, kondisi cuaca, lampu stadion padam, tingkah laku buruk atau kericuhan penonton/supporter dan lainnya kecuali yang diatur dalam ayat Pasal ini yang menurut pertimbangan wasit menyebabkan pertandingan tidak dapat dijalankan dengan baik maka dilakukan prosedur sebagai berikut,” bunyi Pasal 12 Pertandingan Terhenti ayat 1 pada Bab II tentang Pertandingan.
Kemudian prosedur yang dimaksud diatur dalam butir a yang berbunyi : Pertandingan secara otomatis dihentikan selama durasi 15 menit. Selama waktu penghentian ini, wasit dapat memutuskan pertandingan dapat dilanjutkan sebelum durasi 15 menit pertama tersebut berakhir.
Pada butir b berbunyi : perpanjangan durasi penghentian pertandingan kedua dapat dilakukan selama paling lama 15 menit apabila wasit berpendapat bahwa pertandingan belum dapat dimulai kembali setelah dilakukan penghentian pertandingan.
Jika meruntut aturan tersebut, pertandingan Piala Soeratin U -13 yang berlangsung antara sekolah sepak bola (SSB) Indonesia Muda (IM) versus SSB Satria Mandiri pada Jumat 3 November 2023 lalu, ditengarai telah menyalahi regulasi pertandingan PSSI. Sebab saat pertandingan berlangsung kondisi cuaca sedang hujan deras disertai angin kencang dan petir.
Pertandingan Piala Soeratin baru dihentikan saat pemain IM, Tegar Dwi Prasetyo tersambar petir.
“Korban tersambar petir diperkirakan pukul 14.20 siang. Saat itu hujan deras disertai angin kencang dan petir,” ujar Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bojonegoro, Ardhian Orianto.
Aturan pertandingan lainnya yang diduga diabaikan panitia penyelenggara Piala Soeratin U-13 adalah tentang fasilitas dan personel medis. Pada Bab IX tentang Medis dijelaskan, panitia akan menyiapkan fasilitas medis terkait dengan pelaksanaan pertandingan terhitung satu hari sebelum dan satu hari setelah pertandingan yang meliputi rumah sakit rujukan untuk kepentingan emergency dan ruang medis di stadion untuk kepentingan emergency yang dilengkapi dengan fasilitas medis, dokter dan paramedis.
Kemudian di Pasal 48 tentang Personel Medis dijelaskan, panitia akan menyiapkan personel medis dalam setiap pelaksanaan pertandingan yang meliputi satu orang medical officer, 8 orang awak tandu, dan ambulan.
Namun, dalam pertanding Piala Soeratin U-13 yang digelar panitia tidak ada ambulan di lokasi pertandingan yang disiapkan. Begitu juga tenaga medis.
“Informasinya ambulan nggak ada, bahkan keterangan dari teman-teman, tim medis juga tidak ada,” kata Chandra Prasetya, ayahanda almarhum Tegar Dwi Prasetya.
Dia menjelaskan, sesaat setelah terkena sambaran petir, putra ke dua Chandra Prasetya ini diantar ke Rumah Sakit Ibnu Sina dengan menggunakan mobil pribadi milik komunitas Indonesia Muda (IM).
Setelah sekitar satu malam menginap di RS Ibnu Shina, baru kemudian pukul 09.00 WIB dirujuk ke RSUD Sosodoro Djatikoesomo Bojonegoro. Tegar sempat mendapat perawatan selama tiga hari sebelum akhirnya dinyatakan meninggal pada Minggu (05/11/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tidak adanya tim medis dan ambulan saat laga antara IM melawan SSB Satria Mandiri, diakui oleh Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Piala Soeratin U-13 Bojonegoro, Asiar Gatut Amansari.
“Saat korban Tegar terkena sambaran petir, kala itu tim medis belum datang,” kata Gatut, panggilan akrabnya, seraya menjelaskan pertandingan berikutnya dihentikan.
Abainya panitia penyelenggara dalam menjalankan aturan pertandingan resmi Piala Soeratin U-13 mendapat sorotan pegiat sepak bola Bojonegoro, Muhammad Hanafi. Ia mendesak Askab dan Asprov PSSI segera membentuk tim pencari fakta. Tujuan untuk melakukan investigasi guna mengungkap fakta dibalik tragedi meninggalnya Tegar Dwi Prasetya.
“Ini untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian apa tidak, sehingga kesimpulannya bisa dijadikan acuan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan,” ujar mantan Pengurus Askab PSSI Bojonegoro Bidang Hukum ini.(suko/fin)