SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Polres Bojonegoro menganggap meninggalnya Tegar Dwi Prasetiya usai disambar petir saat bermain sepak bola di Piala Soeratin adalah musibah. Sementara pegiat sepak bola Bojonegoro menduga meninggalnya pemain sekolah sepak bola (SSB) Indonesia Muda (IM) itu akibat adanya kelalaian penyelenggara pertandingan.
Kasi Humas Polres Bojonegoro, Iptu Supriyanto mengatakan tidak ada penyelidikan terhadap peristiwa meninggalnya Tegar Dwi Prasetiya usai tersambar petir saat berlaga di Piala Soeratin di Stadion Letjen Soedirman.
“Tidak ada pemeriksaan, karena ini adalah merupakan musibah,” tegasnya kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
Pegiat sepak bola Bojonegoro yang juga mantan Pengurus Askab PSSI Bojonegoro Bidang Hukum, Hanafi sebelumnya menduga ada unsur kelalaian dalam pelaksanaan Piala Soeratin pada pertandingan antara IM dengan SSB Satria Mandiri di Stadion Letjen Soedirman pada Jumat (3/11/2023) lalu.
“Karena pada saat pertandingan berlangsung kondisi hujan dan disertai petir, namun pertandingan masih terus dilanjutkan. Pertandingan baru dihentikan setelah ada pemain yang tersambar petir,” ujarnya.
Oleh karena itu, Hanafi mendesak internal Askab PSSI Bojonegoro melalui Bidang Hukum untuk membentuk tim pencari fakta atas kegiatan sepakbola yang menimbulkan korban jiwa. Tim pencari fakta ini bisa melakukan investigasi untuk menggali lebih dalam fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Mulai dari standar operasional (SOP) penyelenggaraan Piala Soeratin hingga kelayakan stadion Letjen Soedirman.
“Jika Askab Bojonegoro tidak melakukannya, maka Asprov PSSI Jatim harus turun tangan menangani ini agar faktanya jelas,” tegas pria yang juga anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bojonegoro ini.
Menurut Hanafi penyelidikan perlu dilakukan untuk mendalami kemungkinan memenuhi unsur pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian yang terdapat dalam Pasal 359 KUHP. Pasal itu berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
“Sehingga dari hasil temuan fakta-fakta yang diperoleh tim dapat dijadikan acuan atau rekomendasi kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan,” tegas Hanafi.
Pegiat sepak bola lainnya, Ali Mahmud mempertanyakan kelayakan stadion Letjen Soedirman yang dijadikan tempat pelaksanaan pertandingan.
“Apakah stadion sudah dilengkapi penangkal petir. Kalau dilengkapi, apakah Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dinpora telah mengecek fungsi penangkal, masih berfungsi atau tidak,” kata pegiat sepak bola Bojonegoro, Ali Mahmud kepada suarabanyuurip.com, Senin (6/11/2023).
Ali juga mempertanyakan waktu pelaksanaan Piala Soeratin yang diselenggaran Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Bojonegoro pada saat sudah memasuki musim penghujan.
“Padahal dalam 12 bulan ada 10 bulan musim kemarau bahkan elnino, namun kenapa Askab baru menggelar program di akhir tahun yang sudah memasuk musim penghujan,” ujar Ali.
Sebagai informasi, Tegar Dwi Prasetiya tersambar petir saat bermain sepak bola membela klubnya, IM melawan SSB Satria Mandiri dari Kecamatan Purwosari di Piala Soeratin U – 13 pada Jum’at 3 Nopember 2023, di Stadion Letjen Soedirman. Pelajar SMPN 5 Bojonegoro ini sempat mendapat perawatan intensif selama tiga hari di rumah sakit, sebelum akhirnya meninggal dunia pada Minggu (6/11/2023).(suko)





