White Clay Produk SIG Terima Hak Paten Kemenkum HAM 

Karyawan melakukan pengecekan alat reclaimer clay yang berfungsi sebagai transport material dari storage clay ke vertikal mill di Pabrik Semen Baturaja II, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan. (SuaraBanyuurip.com/ist)

araBanyuurip.com – Paijan Sukmadikrama

Jakarta – Produk white clay (tanah liat putih) dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) mendapatkan gak paten dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia. Temuan baru ini dikembangkan melalui PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) yang merupakan grup holding dari SIG.

Pengakuan dari terobosan dan inovasi ini, diajukan hak paten pada 9 Februari 2021. Dinyatakan hak paten nomor: IDP000090055 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, dan diberikan kepada SMBR atas penemuan berupa “Proses Produksi White Clay sebagai Bahan Baku Pupuk NPK” berlaku sejak 13 Oktober 2023.

Dengan demikian, SMBR menjadi perusahaan semen pertama di Indonesia yang berhasil menghasilkan white clay sebagai produk sampingan. Komponen ini merupakan salah satu bahan baku penting dalam pembuatan pupuk NPK (Nitrogen, Phosphat, Kalium). Fungsinya sebagai perekat antara unsur nitrogen, fosfor, dan kalium yang menjadi organ penyusun pupuk NPK.

Dalam pers rilis yang diterima SuaraBanyuurip.com, Senin (27/11/2023), Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni, mengatakan, perolehan hak paten ini memperkuat peluang bisnis SIG dari optimalisasi sumber daya dan proses produksi yang efisien.

“Apa yang dilakukan SMBR merupakan realisasi salah satu fokus strategis perusahaan pada pengembangan bisnis, dan produk yang juga mendukung tercapainya visi kami menjadi penyedia solusi bahan bangunan terdepan di regional,” kata Vita Mahreyni.

SMBR telah menjajaki potensi bisnis white clay sejak 2019 sebagai salah satu strategi menghadapi tantangan kelebihan kapasitas di industri semen. SMBR telah melakukan penelitian dan pengembangan proses produksi white clay selama beberapa tahun, hingga akhirnya proses produksi tersebut dinilai lebih efisien, dan menghasilkan white clay dengan kualitas yang lebih baik.

Sedangkan Direktur Utama SMBR, Suherman Yahya, mengatakan, hak paten ini menjadi salah satu pencapaian penting bagi perusahaan. “Hak paten ini merupakan bukti komitmen SMBR untuk terus berinovasi dan menghasilkan produk, dan produk turunan yang berkualitas,” ujarnya.

Hingga triwulan III tahun 2023, pendapatan dari penjualan white clay meningkat sebesar 13 persen menjadi Rp27,62 miliar dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pertumbuhan penjualan white clay ini pun turut berkontribusi 10 persen dalam peningkatan pendapatan Perseroan.

Dengan perolehan hak paten ini, SMBR akan memiliki keunggulan kompetitif dalam memproduksi white clay untuk pupuk NPK. Selain itu juga memberikan manfaat bagi industri pupuk nasional.

“Produk ini akan meningkatkan ketersediaan bahan baku white clay yang berkualitas,” ujar Suherman. (pay)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *