Pertandingan Persibo Bojonegoro Vs Inter Pemuda Kediri Penonton Diperbolehkan Masuk Tanpa Tiket

Persibo Bojonegoro.
Official Persibo dalam akun instagramnya meminta maaf atas ketidaknyamanan penonton pada pertandingan melawan Inter Pemuda Kediri pada laga lanjutan liga 3 Jatim.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Pertandingan lanjutan Liga 3 Kapal Api PSSI Jawa Timur antara Persibo Bojonegoro versus Inter Pemuda Kediri, yang digelar di Stadion Letjen H Soedirman ternyata tanpa menjual tiket fisik. Saat pertandingan Rabu (13/12/2023) kemarin, panitia pelaksana (Panpel) hanya memberikan tanda stempel atau cap tangan untuk dapat masuk stadion.

Atas kejadian tersebut, manajemen Persibo Bojonegoro melalui akun Instagram resminya @persibo.bojonegoro menyampaikan permintaan maaf, seperti berikut ini:

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pecinta Persibo Bojonegoro atas dukungan langsung hari ini. Kami memohon maaf atas ketidak nyamanan dalam mendapatkan tiket Untuk pertandingan Persibo vs Inter Kediri pada sore ini (13/12) di Stadion Letjend H. Soedirman. untuk pertandingan selanjutnya akan tetap menggunakan tiket seperti biasa. atas perhatian dan dukunganya kami ucapkan terima.”

Salah satu suporter asal Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Rizky membenarkan bahwa saat menonton pertandingan antara Persibo Bojonegoro vs Inter Pemuda Kediri, yang digelar di SLS, Rabu (13/12/2023), dirinya tidak diberikan tiket, namun hanya distempel tangannya.

Baca Juga :   Rektor Unigoro Cup 2026 akan Pertandingkan Tujuh Cabang Lomba

“Mau beli tiket tidak ada. Saya tadi distempel di tangan saya, lalu masuk ke stadion,” kata Rizky, Kamis (14/12/2023).

Sementara CEO Persibo Bojonegoro Eko Setyawan saat dikonfirmasi suarabanyuurip.com melalui sambungan telepon WhatsApp sekitar pukul 12.57 tidak merespon.

Untuk diketahui sesuai dengan ketentuan, setiap kegiatan yang dikarciskan (menjual tiket) wajib dipungut pajak (pajak daerah). Dan semua tiket yang dijual harus diperforasi terlebih dahulu ke dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditunjuk, dalam hal ini adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sementara jika tidak ada tiket yang dijual, dari mana dasar penghitungan untuk memungut pajak.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *