7 Kali Pertandingan Liga 3 Jatim di Bojonegoro, Hasilkan Pajak Hiburan Rp28,6 Juta

ILUSTRASI : Para penonton pertandingan sepakbola Liga 3 PSSI Jatim memenuhi tribun Stadion Letjen H. Soedirman di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Gelaran babak penyisihan pertandingan sepakbola Liga 3 PSSI Jawa Timur (Jatim) telah usai digelar. Di mana Kabupaten Bojonegoro menjadi salah satu tuan rumah untuk tujuh kali kompetisi antar klub yang berada di Grup N.

Konon kabarnya, dari tujuh kali laga yang dihelat di Stadion Letjen H. Soedirman ini pemerintah kabupaten (pemkab) setempat mendapat pajak hiburan sebesar Rp28,6 juta yang diperoleh melalui perforasi karcis pertandingan.

Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Persibo Bojonegoro, Lasmiran mengatakan, pertandingan Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim digelar sebanyak tujuh kali. Dari even itu  jumlah tiket yang terjual ada sekira 10 ribu lembar, baik secara konvensional maupun online.

“Semua tiket tersebut telah diperforasi untuk pembayaran retribusi hiburan,” kata pria yang akrab disapa Ambon.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Ibnu Soeyoeti membenarkan, bahwa adanya retribusi pajak dari hiburan pertandingan sepakbola itu sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 54 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pemungutan Pajak Hiburan.

Baca Juga :   Skor ESG Risk Rating PGN Melesat ke 20,2, Komitmen Kuat Menuju Net Zero Emmision

“Pada Pasal 6, disebutkan bahwa karcis pertandingan olahraga ditetapkan sebesar 10 persen,” ujar Ibnu Soeyoeti dikutip SuaraBanyuurip.com, Kamis (21/12/2023).

Selain itu, dalam pemungutan retribusi karcis dikatakan juga menggunakan Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Perforasi di Kabupaten Bojonegoro. Pembayaran atas retribusi dilakukan setiap kali pertandingan.

Selama menjadi tuan rumah seleksi Grup N Liga 3 PSSI Jatim, Pemkab Bojonegoro telah mendapat kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penjualan karcis selama tujuh kali  pertandingan.

Dalam pertandingan, pihak Bapenda dia sebutkan juga menerjunkan orang untuk memantau langsung ke lapangan. Meski begitu, wajib pajak yang menghitung sendiri jumlah tiket yang terjual dan disetorkan langsung ke kas daerah melalui perforasi karcis.

“Pemkab Bojonegoro mendapat pajak sebesar Rp28,6 juta dari tujuh kali pertandingan,” bebernya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *