SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hakim terhadap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya oleh Terpidana Jeffry Rompis dikabulkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).
Dengan begitu, maka MA mengadili Terpidana dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro. Atas keputusan ini, baik pihak Kejaksaan Bojonegoro dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat menyatakan siap melaksanakan putusan.
Penasehat Hukum (PH) Terpidana selalu pemohon PK, H. Sunaryo Abuma’in mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima relaas pemberitahuan putusan PK nomor 37/Pid.Sus/2022/PN Bjn.
Dalam amar putusan PK nomor 106 PK/Pid.Sus/2024, MA mengadili : mengabulkan permohonan PK Terpidana Jeffry Rompis; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 641/Pid.Sus/2022/PT SBY tanggal 8 Agustus 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro.
MA RI mengadili kembali : Terpidana Jeffry Rompis Anak Dari Jhony Rompis, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Putusan PK ini lebih ringan tiga tahun dari putusan tingkat Pengadilan Negeri Bojonegoro. Sebab sebelumnya dalam putusan tanggal 14 Juni 2022, Pengadilan Negeri Bojonegoro menjatuhkan pidana kepada Terpidana Jeffry Rompis (saat itu Terdakwa) dengan pidana penjara selama delapan tahun serta denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
“Alhamdulillah masih ada keadilan di negeri ini,” kata Mbah Naryo, sapaan akrab H. Sunaryo Abuma’in.
Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melalui Kepala Seksi Intelijen, Reza Aditya Wardhana menyebutkan, bahwa Jaksa memiliki kewenangan upaya hukum biasa, banding, dan kasasi.
Berkenaan PK, jika putusan tersebut sudah keluar maka pihaknya akan melaksanakan apapun keputusannya baik meringankan maupun memberatkan terpidana.
“Maka apapun putusan PK, Jaksa Eksekutor akan melaksanakan putusan tersebut,” tegas pria asli Surabaya ini kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (08/03/2024).
Begitu pun Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Bojonegoro, Sugeng Indrawan menyatakan, akan melaksanakan putusan yang sudah inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam hal ini putusan yang sudah dieksekusi oleh pihak kejaksaan, Mas,” beber pria asli “Ngapak” ini.(fin)