Praktisi Hukum Unigoro Sepakat Pengguna Narkoba Direhabilitasi

Narkoba.
Dekan Fakultas Hukum Unigoro, Didiek Wahju Indarta.

SuaraBanyuurip.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Mathinus melarang aparat untuk menangkap pengguna narkotika. Dekan Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Didiek Wahju Indarta menilai, memidanakan pengguna narkoba belum sepenuhnya efektif membuat para pelaku jera.

“Sebaiknya mereka (pengguna) jangan dipidana. Tetapi direhabilitasi agar mereka bisa lepas dari ketergantungan narkoba. Kalau sekedar dipidana, contohnya seperti artis Fariz RM justru akan kembali mengonsumsi narkoba,” ucapnya, Rabu (23/7/2025).

Didiek melanjutkan, pengguna narkoba pada hakikatnya adalah korban. Mereka membutuhkan treatment khusus supaya tidak kembali terjebak di lubang yang sama. Jika tidak ditangani dengan tepat, pengguna narkoba juga berpotensi menjadi pengedar.

Menurut dia, banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk memutus mata rantai kejahatan luar biasa ini. Terutama edukasi tentang bahaya narkotika dari aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.

“KUHP terbaru yang berlaku per Januari 2026, disebutkan pengguna narkotika tak lagi dipidana. Melainkan wajib direhabilitasi Tapi jika merujuk pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dalam pasal 112 memang ada ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda maksimal Rp8 miliar,” paparnya.

Baca Juga :   Mahasiswa KKN-TK 01 Unigoro Sosialisasikan Stop Bullying di SDN Sendangharjo 1

Pria yang juga aktif sebagai notaris ini berharap, berbagai pihak dari kalangan pemerintah, aparat, akademisi, serta masyarakat berkolaborasi untuk menekan kasus narkotika di Kabupaten Bojonegoro. Pada bulan April dan Mei 2025, setidaknya ada 17 kasus narkotika yang ditangani oleh Polres Bojonegoro.

“Kita upayakan bersama-sama agar angka kasus tersebut bisa ditekan. Kalau bisa nol kasus,” pungkas Didiek.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait