SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) mengusulkan dana Bantuan Politik (Banpol) tahun 2024 sebesar Rp5 miliar. Dana bantuan tersebut akan diberikan kepada parpol untuk kegiatan partai politik.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi mengatakan, pihaknya sedang melakukan proses pengusulan Banpol 2024 untuk diberikan kepada 13 partai politik (parpol).
Banpol ini pemberiannya rutin terhitung 12 bulan setiap tahun. Namun pada 2024 ini terjadi transisi hasil Pemilu 2019 dan tahun 2024. Termasuk masa jabatan anggota DPRD Bojonegoro 2024-2029 yang akan dilantik pada bulan Agustus.
Oleh sebab itu, banpol tahun 2024 ini terhitung selama delapan bulan, karena berakhirnya masa jabatan anggota DPRD 2019-2024 setempat pada Agustus dan pelantikan wakil rakyat yang baru hasil Pemilu 2024.
“Masih proses pengusulan Banpol 2024 untuk diberikan 8 bulan kepada 13 partai politik, anggaran yang kami siapkan sekira Rp5 miliar,” kata Mahmudi kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (21/06/2024).
Dana Banpol dapat dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan partai politik, seperti kesekretariatan, kaderisasi, dan pendidikan politik. Ini sesuai peraturan tentang bantuan keuangan kepada partai politik.
Harapannya Banpol tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya agar partai politik melaksanakan peran dan fungsinya di masyarakat.
“Awal Juli kemungkinan pencairan Banpol 2024,” terangnya.
Dana Banpol periode pemilihan 2019 hingga 2024 mengalami kenaikan tiga kali, yakni dari 2019-2021 sebesar Rp1.500 dikali suara sah. Kemudian pada tahun 2022 naik menjadi Rp5.000 dan naik lagi 100 persen menjadi Rp10.000 untuk setiap suara sah pada tahun 2023.
“Sehingga banpol tahun kemarin 2023 sebesar Rp7,8 miliar,” tandasnya.
Untuk diketahui, 13 Parpol yang menerima banpol itu yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kemudian Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).(fin)