SuaraBanyuurip.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terus membangun hubungan kerja sama dengan dunia akademis demi meningkatkan kompetensi calon tenaga kerja di Indonesia.
Ini salah satu bentuk kontribusi industri hulu migas dalam mendukung program Pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) menuju Indonesia Maju 2045.
Bersama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS), SKK Migas menandatangani nota kesepahaman yang bertujuan mengembangkan dan mengoptimalkan potensi yang ada di dalam bidang pendidikan, penelitian, pengembangan, dan bidang-bidang relevan lainnya. Penandatangan dilaksanakan di kampus UNS, Jumat (30/8/2024).
Beberapa aspek krusial yang ditekankan dalam nota kesepahaman ini antara lain Bidang Penelitian dan Pendidikan, yang mana kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penelitian dan pendidikan, serta menciptakan inovasi teknologi baru yang dapat meningkatkan keekonomian lapangan migas tanah air.
Kerja sama diharapkan dapat mendorong pengembangan teknologi dan metodologi baru yang dapat mendukung kemajuan industri dan akademik. Selain itu Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat turut menjadi aspek penting dimana komitmen untuk berkontribusi kepada masyarakat melalui berbagai program yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat adalah poin yang digaris-bawahi.
Pada acara ini, Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto menyampaikan, bahwa SKK Migas mendorong kolaborasi antara industri hulu migas dengan perguruan tinggi, termasuk hari ini memulai langkah berkolaborasi dengan UNS.
“Harapan kami, Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani dapat menjadi tonggak awal dari sebuah kolaborasi bagi Industri Hulu Migas dalam menciptakan link and match dengan UNS dalam bidang pendidikan dan pengembangan SDM, bidang penelitian dan pengembangan, serta bidang pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers yang di terima Suarabanyuurip.com, Jumat (30/08/2024) malam.
Ditekankan bahwa migas tidak hanya sumber energi semata, tetapi telah berperan lebih besar lagi sebagai bahan baku industri dan sumber penerimaan negara.
“Saat ini banyak regulasi yang dikeluarkan Pemerintah yang menempatkan migas menjadi driver perekonomian sehingga hilirisasi bisa berjalan. Ini adalah kesempatan untuk terus mendorong pengembangan industri hulu migas yang kita bersyukur dalam 2 tahun ini berhasil mendapatkan 2 giant discovery sehingga kita tidak lagi membicarakan kapan migas habis, tetapi bagaimana migas masuk ke new golden era,” terang Dwi.
“SKK Migas mendorong peningkatan multiplier effect industri hulu migas melalui instrumen TDKN yang saat ini bisa dipertahankan disekitar 58%. Bicara TKDN tentu didalamnya ada SDM sehingga apa yang kita tandatangani ini di UNS adalah bagian dari upaya pengembangan SDM di sektor hulu migas untuk mendukung Indonesia Emas 2045,” imbuhnya.
Dwi meyakini bahwa sinergi antara SKK Migas dan UNS akan memberikan dampak yang signifikan untuk mendukung pembangunan nasional serta menjadi legacy bagi pertumbuhan ekonomi bangsa dan negara Indonesia di masa depan.
Sementara dalam sambutannya, Rektor UNS Prof. Dr. Hartono, MSi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penandatanganan Nota Kesepahaman dapat ditindaklanjuti dan dilaksanakan. Dia juga menyampaikan bahwa UNS memiliki sumber daya diberbagai bidang keahlian, pusat studi dan penelitian dan lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh industri hulu migas.
“Ini juga menjadi pintu masuk bagi UNS untuk dapat memanfaatkan SKK Migas dan entitas hulu migas untuk pengembangan pembelajaran, sebagai salah satu implementasi dari program merdeka belajar, melalui magang, penelitian dengan hulu migas dapat meningkatkan kesempatan belajar di luar kampus untuk meningkatkan pencapaian kompetensi dari lulusan UNS,” kata Hartono.
Rektor UNS berharap, agar para praktisi di SKK Migas dan industri hulu migas dapat menjadi pengajar, sehingga ilmu yang dibutuhkan di industri hulu migas dapat disampaikan langsung oleh para praktisi kepada para mahasiswa di UNS.(red)
TENTANG SKK MIGAS
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (selanjutnya disebut “SKK MIGAS”), suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.