Diberhentikan Tidak Hormat, Upaya Gugatan Sekdes Margoagung Terganjal Putusan Banding PTTUN

H. Sunaryo Abuma'in, Kuasa Hukum Kades Margoagung, Kecamatan Sumberrejo, Sasminto.
H. Sunaryo Abuma'in, Kuasa Hukum Kades Margoagung, Kecamatan Sumberrejo, Sasminto.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Upaya gugatan Mochammad Aminul Wahab melawan Kepala Desa (Kades) Margoagung, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sasminto atas keputusan pemberhentian tidak hormat dari jabatannya sebagai sekretaris desa (sekdes) setempat terganjal oleh sebab putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya menguatkan putusan yang menolak gugatan sebelumnya.

“Putusan banding dari PTTUN Surabaya menguatkan putusan PTUN, artinya banding dari pihak Sekdes Margoagung ditolak,” kata Kuasa Hukum Kades Margoagung atau pihak tergugat, H. Sunaryo Abum’ain kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (12/09/2024).

Putusan tersebut ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim PTTUN, Riyanto, S.H. yang mengadili perkara ini pada Senin 9 September 2024. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perkara no.25/Pdt.G/2024/TUN SBY Tgl 24 Juni 2024 yang dimohonkan banding oleh Mochammad Aminul Wahab.

PTTUN Surabaya juga menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00.

Dengan begitu, menurut Mbah Naryo, demikian H. Sunaryo Abuma’in karib disapa, maka atas keputusan kliennya, yaitu Kades Margoagung no.141/40/KEP/412.404.2026/2023 Tanggal 21 Desember 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat Sekdes Margoagung, Kecamatan Sumberejo sudah sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   Jalan Kampung Tunnel Dijaga Polisi

“Saya pikir putusan PTTUN Surabaya ini sudah final dan tidak bisa ada upaya hukum lagi,” ujar Mbah Naryo.

Kuasa Hukum Aminul Wabah, Nursami.
Kuasa Hukum Aminul Wahab, Nursamsi.

Namun, pendapat hukum pengacara yang kondang menangani perkara banding ini berbeda dengan Kuasa Hukum Mochammam Aminul Wahab, Nursamsi. Sebab setelah putusan banding menguatkan putusan PTUN Surabaya, pihaknya akan berkoordinasi dengan klien untuk menempuh upaya hukum yang tersedia.

“Setelah berkordinasi dengan Saudara Mochammad Aminul Wahab, kami akan menempuh upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung,” tegas Nursamsi dikonfrontir secara terpisah.

Untuk diketahui, Mochammad Aminul Wahab diberhentikan dari jabatannya oleh Kades Margoagung Sasminto sebab dinilai telah meresahkan masyarakat. Atas keputusan itu, ia kemudian melakukan gugatan ke PTUN menunjuk tim Kuasa Hukum terdiri Nursami, Musta’in, Syaiful Anam, dan Khasan Saifullah.

“Menurut kami, pemberhentian itu telah mengabaikan UU Desa No 6 Tahun 2014 dan PP No. 43 Tahun 2014,” kata Nursami.

Selain itu, pria yang menjabat Wakil Ketua Peradi ini berpendapat, Majelis Hakim abai dengan Permendagri No. 83 Tahun 2015, Perda No. 4 Tahun 2019 dan Perbub Bojonegoro No. 36 Tahun 2017 tentang Prosedur Pemberhentian Perangkat Desa.

Baca Juga :   SKK Migas Apresiasi Media SBU

“Pemberhentian klien kami saudara Aminul Wahab ini tidak ada peringatan lisan, tidak ada SP2, tidak ada SP 3, dan tidak ada pemberhentian sementara yang dikonsultasikan ke camat,” ungkap Nursamsi.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com