Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Upah minimun kabupaten/kota akan ditetapkan Gubernur Jawa Timur paling lambat 7 Desember 2022. UMK akan ditetapkan setelah penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023.
Kasi Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Rafiudin Fatoni mengatakan, sesuai regulasi UMK 2023 akan diumumkan setelah penetapan UMP.
“Sehingga saat ini belum diketahui berapa besaran UMK terutama untuk Bojonegoro,” katanya, Senin (21/11/2022).
Dia mengatakan, Gubernur wajib menetapkan atau mengumumkan UMP tahun 2023 paling lambat pada 28 November 2022. Sementara untuk UMK paling lambat 7 Desember 2023.
Fatoni menjelaskan, aturan upah minimum ditetapkan berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Penghitungannya harus mempertimbangkan variabel utama yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan hal lainnya.
Sementara itu, Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Disperinaker Bojonegoro Slamet mengatakan, untuk UMK Bojonegoro dari tahun ke tahun memang mengalami kenaikan. Yakni mulai 2018 lalu sebesar Rp 1.720.460, untuk 2019 sebesar Rp 1.858.613, dan pada 2020 sebesar Rp 2.016.780 serta di tahun 2021 sebesar Rp 2.066.781.
“Bojonegoro sendiri berada di urutan 19 dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur yakni sebesar Rp 2.079.568,07 untuk tahun ini atau naik sebesar Rp 12.700 ribu atau 0,6 persen,” katanya.(jk)