SuaraBanyuurip.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro segera menerapkan input data e-kontrak untuk pengadaan barang dan jasa di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Melalui e-kontrak ini data atau dokumen yang tersimpan dalam sistem akan lebih akurat dan terupdate.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Nurul Azizah menjelaskan, e-kontrak merupakan fitur aplikasi SPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) yang tersedia pada akun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk membuat dokumen SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa), kontrak, syarat-syarat khusus kontrak, surat pesanan, dan berita acara serah terima barang dan berita acara pemeriksaan.
“Penerapan e-kontrak ini sebagai upaya mewujudkan proses pengadaan barang jasa berbasis elektronik,” kata Nurul saat sosialisasi input data e-kontrak yang diselenggarakan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di ruang Angling Dharma gedung Pemkab Bojonegoro, Rabu (11/09/2024).
Nurul mengungkapkan, realisasi serapan barang dan jasa untuk tahun anggaran 2024 sampai saat ini masih jauh dari target. Serapan yang seharusnya sudah mencapai 70 persen, realisasinya baru 39 persen.
Menurut dia, belum optimalnya pencatatan realisasi pengadaan pada sistem pengadaan dapat berdampak pada menurunnya kinerja pengadaan barang/jasa. Terutama kinerja dalam mencapai target belanja produk dalam negeri serta produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi.
“Dengan melakukan input e-kontrak dan pencatatan non transaksional, akan memberi manfaat diantaranya peningkatan kualitas data. Yakni dokumen yang tersimpan dalam sistem akan lebih akurat, konsisten dan terupdate,” tegasnya.
Oleh karena itu, Nurul meminta para PPK untuk segera menindaklanjuti input e-kontrak di OPD masing-masing untuk membangun Bojonegoro lebih maju, bersih dan transparan.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bojonegoro Joni Agus Handoko berharap melalui sosialisasi ini PPK bisa memahami dan mampu menggunakan SPSE dan e-katalog untuk input data e-kontrak.
“Dengan begitu PPK mampu melakukan pencatatan non transaksional (non tender dan swakelola dengan benar) dan dapat menyelesaikan proses e-purchasing secara efektif dan efesien,” pungkasnya.(red)