SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Paslon bupati dan wakil bupati nomor 01, Teguh Haryono – Farida Hidayati meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro mengubah berita acara format debat publik. M. Hanafi, Tim Hukum paslon 02, Setyo Wahono-Nurul Azizah menilai, KPU tidak bisa mengubah format debat karena tidak melanggar aturan hukum.
Hanafi berpendapat, berita acara hasil rapat koordinasi No. 312/PL.02.04-BA/3522/2024, tanggal 24 September 2024 tidak melanggar PKPU 13/2024 maupun KKPU 1363. Sehingga KPU Bojonegoro tetap bisa menggunakan berita acara yang sudah disepakati dan ditandatangani sebelumnya oleh Komisioner KPU, Bawaslu dan tim dari dua paslon, sebagai teknis debat publik.
“Paslon memiliki hak mengajukan rakor ulang ke KPU dan diketahui oleh Bawaslu. Dan, itu diperbolehkan. Tapi paslon lain juga memiliki hak untuk tidak sepakat dan menolak
isi dari berita acara perubahan. Artinya, jika paslon lain tidak sepakat dengan berita acara perubahan, maka KPU harus menggunakan berita acara sebelumnya sebagai teknis debat,” kata pria asli Desa Kacangan, Kecamatan Tambakrejo ini.
Menurut Hanafi, debat publik paslon merupakan rangkaian dari kegiatan kampanye yang diselenggarakan oleh KPU Bojonegoro. Oleh karena itu, harus memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Yakni menggunakan berita acara yang telah disepakati bersama antar paslon dan penyelanggara pemilihan.
“Jangan sampai ada kekosongan hukum dalam kegiatan itu,” tandasnya.
Hanafi menyarankan kepada Bawaslu tidak menelaah aturan dalam PKPU 13/2024 dan KKPU 1363 dengan menambahkan difinisi head to head dalam memaknai pasangan calon, karena tidak ada larangan dalam teknis debat Paslon.
“Bawaslu harus kembali dengan fungsinya. Jangan melakukan intervensi produk hukum atas berita acara yang telah disepakati. Selama produk hukum tersebut tidak melanggar aturan di atasnya atau Asas lex superior derogat legi inferiori,” tandasnya.
Hanafi juga mengingatkan KPU untuk menjalankan tupoksinya sebagai penyelenggara pemilu yang taat kepada aturan, dan mengesampingkan intervensi kepentingan lain.
“Mengenai produk hukum yang tertuang dalam berita acara hasil rapat koordinasi No. 312/PL.02.04-BA/3522/2024 ini sudah ditandatangani oleh Komisioner KPUD Bojonegoro, Ketua Bawaslu Bojonegoro dan seluruh perwakilan pasangan calon. Artinya, berita acara itu sah dan dapat digunakan atau dilaksanakan karena tidak ada yang dilanggar,” jelasnya.
Untuk itu, Hanafi mendesak kepada KPU tetap menggunakan berita acara hasil rapat koordinasi No. 312/PL.02.04-BA/3522/2024, tanggal 24 September 2024 yang ditandatangani oleh Komisioner KPUD Bojonegoro, Ketua Bawaslu Bojonegoro dan seluruh perwakilan pasangan calon. Sebab tidak ada alasan hukum apapun jika tidak ada kesepakatan perubahan atas pengajuan rekor ulang Paslon 01.
“KPU tidak perlu lagi melakukan rapat pleno atas berita acara tersebut karena telah disepakati dan ditanda tangani 4 pihak,” tandasnya.
Hanafi kembali mengingatkan, jika KPU tetap menggunakan hasil pleno dan mengubah berita acara format debat publik tanpa ada kesepakatan pihak lain, maka ada potensi bahwa penyelenggara diduga tidak profesional dan tidak netral.
“Kami bisa melakukan upaya hukum ke DKPP atas ketidak profesionalan KPU ini,” pungkas Hanafi.
Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira, mengatakan, rapat koordinasi ulang digelar karena ada salah satu tim calon yang meminta agar format debat publik diubah. Namun, rapat yang berlangsung, Kamis (17/10/2024) malam, belum mendapat keputusan dari kedua belah pihak sehingga akan dilanjutkan hari ini, Jum’at 18 Oktober 2024.
“Kami sebagai penyelenggara pemilu hanya sebagai fasilitator antara kedua kontestan calon bupati dan wabup agar tidak ada yang saling dirugikan,” ujar Robby.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, menyerahkan teknis dan format debat publik paslon bupati dan wakil bupati kepada KPU Bojonegoro dengan berkoordinasi dengan paslon atau tim kampanye dan stasiun televisi.
“(Teknis dan format debat) Itu hak KPU dengan tim perumus. Prinsip dan subtansi debat harus sesuai aturan,” kata Hans, sapaan akrabnya.
Hans menambahkan, berdasarkan PKPU 13 dan KKPU 1363, KPU diminta untuk melakukan koordinasi lebih dulu dengan paslon terkait teknis debat publik yang tidak diatur dalam aturan tersebut.
“KPU juga harus menerima masukan-masukan sebelum pelaksanaan debat dengan mengedepankan prinsip keadilan untuk mencegah adanya paslon yang dirugikan,” pungkasnya.(fin)





