Pengacau Debat Perdana Pilkada Bojonegoro Bisa Kena Pidana Pemilihan

Debat publik perdana ricuh.
Debat publik perdana ricuh di Hotel Eastern, Sabtu 19 Oktober 2024 malam, dan dihentikan oleh KPU Bojonegoro.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Pengacau debat pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar perdana oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur di Hotel Eastern, Sabtu (19/10/2024) malam kemarin bisa kena pidana pemilihan. Sebab ada regulasi yang menyebutkan demikian. Ini jika kekacauan debat itu dibuat secara sengaja.

“Siapa saja yang mengacaukan jalannya debat tadi malam secara sengaja, bisa mengarah pada pidana pemilihan,” kata Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Dian Widodo, kepada Suarabanyuurip.com, Minggu (20/10/2024).

Dian menjelaskan, bahwa debat publik adalah salah satu bentuk kegiatan kampanye. Sedangkan aturan mengenai hal itu tercantum dalam UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 187 ayat 4 yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000”.

Menurut pria yang aktif dalam lembaga non pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat ini, tanpa adanya laporan pun Bawaslu Bojonegoro harus melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran itu. Apa lagi, kata dia, bukti sudah nyata bahwa debat Pilkada Bojonegoro perdana batal.

“Peristiwa batalnya debat itu bisa diperdalam atas kesalahan siapa? Sehingga kampanya yang difasilitasi oleh KPU Bojonegoro berupa debat kandidat itu akhirnya buyar,” ujar mantan Sekretaris Umum PC PMII Bojonegoro ini.

Dian Widodo.
Mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Dian Widodo.

Diwartakan sebelumnya, KPU Bojonegoro menghentikan debat publik perdana antara Cawabup 01 Farida Hidayati dan Cawabup 02 Nurul Azizah. Penghentian ini karena terjadi kericuhan yang dipicu ulah Cawabup 01 Farida. Ia meminta pasangannya, Cabup Teguh Haryono naik ke atas panggung, padahal debat diperuntukkan bagi cawabup.

Berdasarkan berita acara (BA) hasil rapat koordinasi No. 312/PL.02.04-BA/3522/2024 tanggal 24 September 2024, format debat publik telah disepakati dan ditandatangi bersama. Yaitu oleh Komisioner KPU Bojonegoro, Bawaslu, dan nara hubung masing-masing paslon.

Kesepakatannya, debat publik dilaksanakan tiga kali dengan mekanisme debat publik pertama akan melibatkan calon wakil bupati Bojonegoro dalam pemilihan serentak tahun 2024 pada 19 Oktober.

Debat publik kedua akan melibatkan calon bupati Bojonegoro dalam pemilihan serentak tahun 2024 pada 1 November. Sedangkan debat publik ketiga akan melibatkan calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro dalam pemilihan serentak tahun 2024 pada 14 November.(fin)

Pos terkait