Komisi A DPRD Bojonegoro Tanyakan Kekacauan Debat Publik kepada KPU dan Bawaslu

Komisi A DPRD rapat kerja dengan KPU dan Bawaslu.
Komisi A DPRD Bojonegoro rapat kerja bersama jajaran KPU dan Bawaslu Bojonegoro bahas terkait kekacauan debat publik perdana Pilkada yang berujung pada batalnya debat.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, menanyakan kekacauan debat publik perdana pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berujung batal kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, Rabu (23/10/2024).

Hal ini berlangsung dalam rapat kerja bersama yang dihelat di ruang Komisi A, dihadiri oleh Ketua Komisi A, Lasmiran dan anggota, Ketua KPU Robby Adi Perwira dan jajaran komisioner, serta Ketua Bawaslu, Handoko Sosro Hadi Wijoyo bersama jajaran.

Lasmiran meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk menjelaskan ihwal berlangsungnya debat publik pertama pada Sabtu 19 Oktober 2024 secara runut sehingga berakhir dihentikan. Ketua KPU Robby Adi Perwira menanggapi permintaan ini dengan menuturkan terlaksananya debat publik sejak awal mula.

Robby, sapaan akrabnya menuturkan, bahwa debat publik adalah kampanye yang difasilitasi oleh KPU. Sebelum debat ditentukan, dimulai dengan melakukan rapat yang telah dibuatkan berita acara (BA) pada 24 September 2024.

“Kami (KPU) bersama Bawaslu dan LO dari kedua Paslon membicarakan debat publik, saat itu (24/10) disampaikan oleh Pak Ariel Sharon kepada masing-masing pihak bahwa debat akan diadakan tiga kali, (Pak Ariel katakan) monggo (silahkan) model seperti apa yang akan kita pakai? seperti itu,” tutur Robby.

Dalam pembicaraan itu juga ditanyakan apakah model debat publik akan dibuat seperti pemilihan presiden (pilpres) atau paslon bupati dan wakil bupati. Kesepakatan yang terjadi ialah calon wakil bupati (Cawabup) debat terlebih dahulu, lalu debat antar calon bupati (Cabup), dan debat antara calon bupati berpasangan dengan calon wakil bupati (Cabup-Cawabup).

“Kesepakatan (debat publik) ini ditandatangani pada 24 September 2024, oleh masing-masing peserta,” ujarnya.

Kemudian pada 15 Oktober digelar rapat koordinasi pertama kali, mendatangkan pihak televisi, event organizer (EO) dan nara hubung kedua paslon. Dikehendaki dalam rapat ini ada pembicaraan tentang hal-hal bersifat teknis debat.

Adapun rentang waktu antara tanggal 24 September hingga 15 Oktober 2024, digunakan untuk mencari broadcast televisi, tim perumus, tim perumus mencari tema dan sub tema debat dan berbagai kegiatan lain yang berkaitan pelaksanaan debat.

Namun ketika koordinasi perdana 15 Oktober 2024 itu, gambaran tentang pelaksanaan debat yang ditampilkan di televisi hingga visi misi masih dikatakan mentah. Sebab masih ada kekeliruan. Saat itu juga membicarakan perkiraan rundown. Termasuk menampilkan lay out antara pendukung yang dipisah.

“Pada 17 Oktober 2024 salah satu paslon mengirim surat kepada kami untuk difasilitasi rapat koordinasi pukul 16.00 WIB (sore), dan kami fasilitasi untuk bertemu kedua LO dengan Bawaslu dan KPU,” beber Robby.

Pada tanggal 17 Oktober itu, pihaknya mendapat rencana terkait penafsiran dari berita acara dan penafsiran PKPU 13 serta Keputusan KPU 1363. Dalam rapat koordinasi itu terjadi adu argumen tentang pemahaman-pemahaman dari beberapa produk hukum itu.

Yakni argumen mengenai pemahaman perihal padangan calon harus berpasangan atau diperbolehkan satu per satu. Pihak KPU kata Robby, kala itu menengahi. Ia juga menyampaikan bahwa debat publik terdiri enam segmen. Segmen satu penyampaian visi misi, ke dua dan ke tiga pertanyaan dari panelis, segmen empat dan lima tanya jawab sesama, segmen enam closing statement.

“Saat itu kami tawarkan, kalau untuk waktu penyampaian visi misi dan segmen enam closing statement berpasangan bagaimana? (segmen) yang lainnya wakil bupati, kedua pihak sama-sama tidak setuju waktu itu, sampai pukul 21.00 WIB tidak ada titik temu,” terang Robby.

Setelah itu diadakan kembali rapat koordinasi tanggal 18 Oktober 2024. Tetapi tidak lama karena tetap tidak ada titik temu. Selanjutkan pihaknya selaku KPU menyampaikan pula kepada kedua narahubung paslon, bahwa karena sampai detik itu tidak ada titik temu maka malamnya KPU akan meminta saran kepada tim perumus, bagaimana langkah yang terbaik untuk dipakai pada besoknya 19 Oktober 2024.

Mayoritas tim perumus mengacu pada BA 24 September yang telah disepakati dan diketahui bersama termasuk kedua narahubung. Kedua pihak diminta saling menerima hasil koordinasi dengan tim perumus.

Tentang PKPU 13 dan KKPU 1363 tentang debat paslon, lanjut Robby, pihaknya menafsirkan debat publik itu antara cawabup, cabup, dan pasangan cabup-cawabup adalah rangkaian debat yang tidak terputus dan saling berkaitan, sehingga mengambil BA yang sama-sama disepakati.

Lalu pada hari H 19 Oktober 2024, KPU menyampaikan hasil koordinasi KPU dengan perumus pada pukul 14.00 WIB siang, bahwa desain debat yang dipakai ialah yang sesuai kesepakatan pada 24 September 2024. Namun kedua paslon masih tetap pada argumen masing-masing.

Pada saat itu Robby juga menyampaikan bahwa debat akan segera dimulai karena pada pukul 15.00 WIB harus diadakan gladi bersih dengan EO, televisi dan beberapa pihak. Ini diperlukan sebab acara berlangsung akan ditonton oleh banyak orang. Sehingga ia memohon dengan segala hormat dua pihak menghormati KPU.

Setelah Robby membuka acara pada malam hari debat publik pertama, timbul kericuhan akibat Cawabup Farida Hidayati memanggil Cabup Teguh Haryono. Kejadian ini sempat ditegur oleh pembawa acara. Namun Teguh Haryono bersikukuh ada di panggung.

“Karena tetap saja ricuh, saya ambil mic, dan saya berikan masa 20 menit untuk berunding, lalu 10 menit, dan 5 menit terakhir tidak ada yang mau, dengan berat hati debat ini saya akhiri,” jelasnya.

Anggota Komisi A, Choirul Anam, lantas bertanya, apakah antara tanggal 24 September 2024 sampai 19 Oktober 2024, ada paslon yang keberatan dan tidak mau mengikuti debat.

“Bisa ndak debat itu diprediksi akan ada kericuhan atau tidak, karena ini kaitannya dengan penggunaan anggaran dari APBD,” tanya politikus PPP ini.

Menurut Robby, setelah usai rapat tanggal 17 Oktober 2024 disebutnya tidak ada paslon yang menyatakan tidak akan hadir debat, namun adanya hanya rapat dan permintaan pemindahan lokasi debat. Lalu ihwal prediksi kejadian, Robby hanya menyatakan bahwa keberatan yang diajukan telah mepet dengan hari H yang tinggal dua hari.

“Format debat pun bahasanya adalah usulan, yang kami fasilitasi, sedangkan proses sudah berjalan, EO telah menyiapkan acaranya, panelis juga sudah disiapkan, bahkan H-1 sudah ada di lokasi. Kami mohon maaf, mengenai perdebatan penafsiran silakan dikoordinasikan dengan lembaga terkait, apakah itu benar atau salah, dan mereka masih berharap bisa debat berpasangan,” tegas Robby.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait