Perkara pencurian di kompleks industri dengan pelaku warga sekitar, seringkali bermotif demi pemenuhan kebutuhan pangan. Faktor itu menjadi perhatian serius dari industri kimia TPPI untuk mencarikan solusi.
Walau pada konteks tertentu bisa disebut terlambat, namun unit bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang kimia dan aromatic PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang berlokasi di Desa Remen, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur kini mempertimbangan fenomena lingkungan sosial di sekitarnya. Perusahaan yang di dalamnya terdapat kilang minyak ini, berkolaburasi dengan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, dan LBH KP Ronggolawe menggelar penyuluhan hukum untuk warga sekitar operasi. Rencana tindak lanjutnya adalah membentuk Desa Sadar Hukum, dengan target masyarakat bakal memahami tentang perlindungan hukum berikut pernik-perniknya.
Terlepas berhasil atau gagalnya skema program corporate social responsibility (CSR) yang telah dilakukan perusahaan terhadap warga sekitar, kasus pencurian aset perusahaan seperti kabel dan pipa dalam ukuran 1-3 meter, maupun barang rongsokan lainnya, menjadi indikasi jika program tersebut tak menyentuh nilai kesadaran hukum bagi pelakunya. Di lain sisi bantuan sembako yang digulirkan setahun tiga hingga empat kali, ternyata juga tak mampu mengangkat derajat kemakmuran. Bisa jadi warga desa sekitar industri di Bumi Ranggalawe menjadi penyuplai kemiskinan di Tuban, yang progresnya 14,91 persen, menduduki lima besar kabupaten termiskin di Jawa Timur.
“Banyak dimensi yang harus dilakukan secara sustainable (berkelanjutan-Red) untuk pengentasan kemiskinan, termasuk di dalamnya terkait membangun kesadaran hukum yang diantaranya berisi tentang hak dan kewajiban sebagai warga masyarakat,” kata Advokad LBH KP Ronggolawe, Suwarti, dalam persamuhan terbatas yang diikuti SuaraBanyuurip.com di kantornya di kompleks Perumahan Grand Latsari Residence Nomor: 1926 Tuban beberapa waktu lalu.
Lapisan kemiskinan itu sendiri sangat tebal, dan banyak faktor penyebabnya. Oleh karenanya, misalkan, terjadi tindak pidana pencurian aset perusahaan oleh warga sekitar, jangan hanya dilihat dari peristiwanya saja tapi musti dipadang pula sisi kronologinya. Dari sudut pandang itulah bisa dipahami latar belakang masalahnya, dan treatment apa yang harus dilakukan secara tepat dalam skema program CSR. “Itupun harus membangun sinergi antara perusahaan, pemerintah, masyarakat, dan stakeholder profesional yang memahami nilai kultural daerah tersebut,” papar perempuan aktifis itu panjang lebar.
Sinergi tersebut diperlukan untuk membangun image bahwa perusahaan, apalagi milik BUMN, dan masyarakat sekitar menjadi satu ekosistem yang saling melengkapi. Kerangkanya dibangun secara profesional, sehingga antarkeduanya terjadi saling memiliki dan mendukung. Hanya melalui cara itu masyarakat tak lagi menganggap, perusahaan memenjarakan warga desa tetangganya gara-gara mencuri potongan kabel tak sampai 3 meter. Sekalipun tindak criminal, apapun bentuknya, adalah pelanggaran hukum yang harus ditangani secara hukum pula.
Kesadaran terhadap hukum itu pula yang kemudian bakal menyelamatkan warga, dan perusahaan karena keduanya komponen dari sebuah sistem yang saling melengkapi. Mereka menjadi bagian ekosistem bisnis dengan peran masing-masing. “Pada perspektif yuridis, kesadaran hukum bisa merekatkan keduanya menjadi satu kesatuan,” kata Suwarti.
Tiga desa terdekat operasi TPPI (Remen, Purworejo, dan Tasikharjo), sesuai data dari BPS Tuban 2023, merupakan desa kecil dengan paling banyak pekerjaan warganya berupa wiraswasta. Remen dengan luasan 5,49 Km2 dihuni 3.487 jiwa penduduk, sedangkan Purworejo dan Tasikharjo, seluas 4,43 Km2 dan 5,45 Km2 terdapat 2.453 dan 2.632 jiwa. Dari tiga desa itu angka penduduk tidak bekerja sebanyak 4.453 orang. Melihat besarnya angka tersebut harusnya menjadi perhatian serius dari perusahaan, dan pemerintah daerah setempat.

Data yang dihimpun KP Ronggolawe menyebut, di Desa Remen saat ini terdapat sekitar 150 keluarga penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH). Sedangkan untuk Desa Purworejo, dan Desa Tasikharjo masing-masing sekitar 100 dan 72 keluarga penerima program dari pemerintah pusat tersebut.

Penyuluhan Menuju Desa Sadar Hukum
Fenomena terjadinya pelanggaran hukum di desa sekitar operasi TPPI, sepertinya menjadi perhatian serius perusahaan yang berdiri akhir 1995, dan beroperasi komersial mulai 2006 tersebut. Pada 23 Oktober 2024 lalu, digelar penyuluhan hukum di Balai Desa Remen, Kecamatan Jenu, Tuban yang melibatkan warga dan tokoh masyarakat dari tiga desa terdekat operasi, yakni, Desa Remen, Purworejo, dan Desa Tasikharjo. Kegiatan yang diikuti 80 orang dari unsur Sekcam Jenu, Kepala Desa, BPD, Karang Taruna, LPMD dan warga masyarakat.
Tampak pada kegiatan yang diinisiasi TPPI menghadirkan Kabid Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, Haris Nasiroedin SH MH, Mk.n, dan Direktur LBH KP Ronggolawe Tuban, Nunuk Fauziyah MM, sebagai narasumber tersebut, diikuti jajaran Kamtibmas dari Polres Tuban, Polsek Jenu, Koramil Jenu, dan Trantib desa terdekat. Haris Nasiroedin mengupas ihwal Desa Sadar Hukum, sedangkan Nunuk Fauziyah menjelaskan tentang alur layanan dan pendampingan perkara.
“Kami berterima kasih kepada TPPI atas kegiatan penyuluhan hukum, apalagi diantara narasumbernya didatangkan langsung dari Kanwil Kemenkum HAM Jatim,” kata Kaur Tata Usaha Umum, Pemerintah Desa Remen, Qosim, mewakili pemerintah desanya. Ia pun berharap setelah kegiatan ada tindak lanjutnya sehingga makin bermanfaat untuk masyarakat.
Agenda keforuman seperti ini, menurut General Manager TPPI Hendra Kurniawan Wijaya, sebenarnya sering dilakukan oleh perusahaan dengan tujuan silaturahmi antara TPPI dengan pemerintahan desa, stakeholder, dan masyarakat ring 1 perusahaan. Masyarakat diharapkan lebih dekat, dan mengetahui bahwa TPPI adalah perusahaan nasional yang bergerak pada bidang industri produk minyak bumi yang menghasilkan bahan bakar minyak.
Anak usaha PT Pertamina dan PT Tuban Petrochemical Industries (TubanPetro), ini menghasilkan produk aromatic seperti Paraxylene, benzene, Orthoxylene, dan Toluene. Produk lainnya berupa petroleum seperti Mogas 88 (Premium), Mogas 92 (Pertamax), Pertadex, Light Naptha, LPG, dan Diesel (Solar). Beroperasi komersial sejak Agustus 2006 mampu mengolah Condensate (Naphtha) sebanyak 100.000 barel per hari, Paraxylene sebanyak 600.000 ton per tahun, Benzene sebanyak 300.000 ton per tahun, 120.000 ton Orthoxylene per tahun, dan 100.000 ton Tuluene per tahun. Kilang TPPI juga mampu memproduksi LPG sebanyak 140.000 ton per tahun, 1 juta ton Light Naphtha per tahun, Solar sebanyak 275.000 ton per tahun, Premium 66.000 barel per hari, Pertamax 59.000 barel per hari, dan Pertadex sebanyak 7.000 barel per hari.
“Forum ini berbeda dengan forum-forum sebelumnya, karena masyarakat akan mendapatkan materi tentang pemahaman hukum,” kata Hendra Kurniawan Wijaya saat membuka kegiatan tersebut. Jika ingin bertanya permasalahan hukum atau bagaimana menangani permasalahan yang butuh difasilitasi oleh hukum maka nanti bisa ditanyakan kepada LBH KP Ronggolawe, tambah pria ramah itu.
Bukan berarti apabila terjadi permasalahan di masyarakat akan selalu diselesaikan secara hukum, namun masyarakat diharapkan mempunyai kesadaran untuk melakukan hal yang dilindungi atau dilarang oleh hukum. “Sehingga kita bersama mampu mematuhi hukum, dan menjaga ketertiban baik di lingkungan perusahaan maupun di lingkungan masyarakat,” papar Hendra Kurniawan Wijaya.
Desa Sadar Hukum, menurut Haris Nasiroedin saat menyampaikan materinya, merupakan program berkelanjutan dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Kesadaran hukum yang dimaksud berupa kepatuhan hukum yang tinggi, pelanggaran hukum yang ringan, masyarakat memahami hak dan kewajibannya, dan masyarakat mematuhi norma-norma hukum yang berlaku. Program yang bisa dilakukan, diantaranya, penyuluhan hukum, pembinaan keluarga sadar hukum, dan pembentukan paralegal di desa.
Ia katakan pula, apabila terjadi permasalahan hukum antarwarga bisa diselesaikan di tingkat desa yang difasilitasi oleh Kepala Desa. Apabila Kepala Desa sudah responsive dalam upaya penyelesaian perkara, nantinya pemerintah akan mengapresiasi dengan memberikan anugrah Paralegal Justice Award. Yaitu anugrah dari Kemenkum HAM kepada Kelapa Desa/Lurah yang telah menunjukkan kinerja baik, dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib hukum. Anugrah tersebut untuk memotivasi Kepala Desa/Lurah dalam memberikan pelayanan hukum non litigasi.

“Kami berharap PT TPPI bisa memfasilitasi atau mendorong desa-desa yang berada di ring 1 untuk membentuk desa sadar hukum,” kata Haris Nasiroedin. Perusahaan bisa melakukan sekolah paralegal yang nanti bekerjasama dengan LBH yang telah terakreditasi dari Kemenkum HAM, seperti KP Ronggolawe. Sesuai mandat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, selain memberi bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin, LBH KP Ronggolawe juga berkewajiban melaksanakan atau memfasilitasi sekolah paralegal.
Sedangkan Nunuk Fauziyah memaparkan materi tentang alur penanganan perkara di lembaga yang dipimpinnya. Kegiatan ini merupakan praktik yang baik dari TPPI, karena telah melakukan penyuluhan Desa Sadar Hukum. Belum ada perusahaan yang berani memberikan penyuluhan hukum, apalagi mengundang Kemenkum HAM menjadi narasumber.
“Di wilayah Kabupaten Tuban, TPPI adalah satu-satunya perusahaan yang melakukannya, semoga ke depan segera diikui perusahaan yang lain,” kata Nunuk Fauziyah yang sejak 2015 lembaganya telah menangani perkara litigasi dan nonlitigasi sekitar 2.000 perkara secara gratis.
Alur layanan perkara LBH KP Ronggolawe, antara lain, penerima bantuan hukum datang ke kantor kemudian diterima, dan mengisi formulir data klien. Selanjutnya diberi konseling oleh konselor bersertifikat professional. Jika hasil konseling klien dinyatakan butuh penanganan lanjutan, maka akan dirujuk ke psikolog atau psikiater yang berjejaring dengan LBH KP Ronggolawe. Tahap berikutnya mengkonfirmasi kepada klien untuk melanjutkan penanganan kasus diselesaikan secara litigasi atau non litigasi. Apabila diselesaikan ke ranah litigasi, akan didampingi 1-3 pengacara, dan 1 paralegal untuk pemberian kuasa, dan mendampingi kasusnya sampai berkekuatan hukum tetap.
Dalam sesi Tanya jawab, Kasiyan dari LPMD Desa Remen menanyakan, perihal orang yang melanggar hukum dan sanksinya. Mayoritas warga Remen masih awam terhadap hukum, jika terjadi pelanggaran hukum di lingkungan perusahaan bukan karena kepentingan, tapi karena masalah kebutuhan perut yang mendesak. Terkait konteks itu ia meminta dilakukan pendekatan kemanusiaan yang lebih humanis dari pada pendekatan kekuasaan.
“Lalu langkah apa yang diambil supaya masyarakat tidak melakukan pelanggaran, dan masyarakat menerima apabila terjadi perbedaan pendapat dengan perusahaan?” urai Kasiyan.
Menanggapi hal itu, Haris Nasiroedin mengambil contoh penggunaan KUHP untuk menangani perkara pidana. Ia katakan, KUHP yang digunakan oleh Negara adalah buatan dari pemerintah colonial Belanda sejak jaman penjajahan sampai sekarang. Pemerintah telah melakukan perubahan KUHP yang akan berlaku pada tahun 2026. Mainset KUHP yang baru telah dirubah, oleh karena itu para Hakim saat ini telah didik semua.
“Pada kasus yang sifatnya sosiologis akan dipelajari terlebih dahulu sebelum dipidanakan,” ujar Haris seraya menambahkan, setiap perkara dilihat secara kronologinya terlebih dahulu sebelum diputuskan dalam proses peradilan.
Sementara itu audien perempuan, Ny Atik, menanyakan tentang apakah ada program pemberdayaan khusus untuk kaum wanita dari TPPI. Ia juga mengungkapkan, ada kasus perselingkuhan yang dilakukan seorang suami yang bekerja sebagai operator di TPPI. Sebagai perempuan tidak bisa berbuat apa-apa, karena pria tersebut mengatakan yang penting ekonomi dan kebutuhan rumah tangga tercukupi sehingga istri tidak perlu protes. “Jika terjadi hal tersebut apa yang harus kami lakukan sebagai perempuan?”
Terhadap pertanyaan tersebut, Nunuk Fauziyah menyatakan, terkait program pemberdayaan untuk perempuan perlu diskusikan bersama. Apakah semua warga Desa Remen membutuhkan enterprener yang bisa menghasilkan nilai ekonomis, atau jangan-jangan membutuhkan pemahaman dan kesadaran hukum terlebih dahulu sehingga bisa menyelesaikan perkara hukum yang menimpa keluarganya.
Nunuk berharap, tahun depan (2025) TPPI mampu mensupport adanya sekolah paralegal untuk perempuan dari desa terdekat operasi perusahaan. Melalui program itu perempuan di Desa Remen paham betul ketika ada permasalahan secara personal, dan tahu langkah yang harus ditempuh untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Sekolah paralegal tidak bisa dilakukan sekali atau dua kali pertemuan, karena ada kurikulum, metode pembelajaran, dan praktik peradilan semu. “Kami telah melakukan sekolah paralegal di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu selama enam bulan, pembelajaannya seminggu sekali, dan sampai saat ini ada alumninya.” (tbu)