SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan, Rabu (11/12/2024).
Agenda dihelat di ruang Angling Darma lantai II gedung pemkab lama ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, camat, kepala desa, dann kepala kelurahan se Kecamatan Bojonegoro, serta para direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan swasta.
Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto mengatakan, bahwa Perbup RDTR Perkotaan Bojonegoro telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sejak 8 Desember 2023. Maka dengan begitu pihaknya mengadakan sosialisasi agar masyarakat dapat mengetahui desain dari tata ruang dii wilayah kota. Aturan ini berlaku hingga tahun 2043 atau 20 tahun.
“Sehingga nantii tidak menimbulkan tumpang tindih di dalam menerapkan kebijakan bisnis yang ada di wilayah perkotaan, ini akan menjadi koridor dalam pemberian izin,” katanya dalam wawancara cegat kepada Suarabanyuurip.com.
Sementara narasumber, tenaga ahli darii PT. Citra Bintang Mataram, Army Mahatir menjelaskan, alasan yang melatarbelakangi kenapa RDTR Perkotaan diperlukan. Pertama yaitu karena keterbatasan ruang, di mana ukuran ruang yang ada di muka bumi tidak pernah bertambah. Sebaliknya populasi atau jumlah manusia bertambah semakin banyak.
Alasan ke dua, adanya aktifitas manusia yang tidak terbatas, sementara harus tersedia ruang untuk menampung semua kegiatan manusia, mulai dari tempat tinggal, bekerja, rekreasi, hinggaa peristirahatan terakhir atau tempat pemakaman umum.
“Padahal ruang bukan hanya untuk manusia, karena hewan dan tumbuhan juga memerlukan ruang, RDTR juga diperlukan agar bisa mengatur aktifitas dii daerah rawan bencana,” jelasnya.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, Retno Wulandari menerangkan, bahwa Perbup 8/2023 ini menetapkan wilayah perencanaan, di mana delineasi wilayah perencanaan (WP) RDTR Perkotaan Bojonegoro dengan luas 13.225,77 Ha meliputi 3 kecamatan. Yaitu Kecamatan Bojonegoro, Kecamatan Dander, dan Kecamatan Kapas.
Tujuan penetapan WP, sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal 4 adalah mewujudkan Perkotaan Bojonegoro sebagai Pusat Kegiatan Wilayah yang didukung oleh Kegiatan Perdagangan dan Jasa, Pariwisata, Industri, Pertambangan, serta Pertanian yang berwawasan lingkungan.
“Peraturan Bupati inii berlaku sejak tanggal diundangkan,” tandas Retno.(fin)




