Kuliah Praktisi Hukum Unigoro, Soroti Kebijakan Pemkab dalam Mitigasi Krisis Iklim

Unigoro gelar kuliah praktisi.
Prodi Hukum Unigoro menggelar kuliah praktisi kebijakan pemerintah daerah dalam mitigasi krisis iklim di Modern Class Fakultas Hukum Unigoro, Kamis (12/12/2024).

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Prodi Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah praktisi kebijakan pemerintah daerah (pemda) dalam mitigasi krisis iklim di Modern Class Fakultas Hukum Unigoro, Kamis (12/12/2024).

Dosen Prakstisi, Tuti Prangmiatun mengatakan, krisis iklim yang terjadi di Bojonegoro sudah dilakukan mitigasi atau pencegahan. Misalnya melalui program kampung iklim, sekolah adiwiyata, dan gerakan suka menanam.

“Termasuk memantau kualitas air dan udara secara berkala hingga pengelolaan sampah,” katanya dalam surat elektronik yang diterima Suarabanyuurip.com.

Dia mengatakan, untuk mencegah krisis iklim pemerintah, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro menjadi garda depan menghadapi dampak perubahan iklim. Terutama sejumlah bencana yang sering terjadi di Bojonegoro, yakni banjir, kekeringan, dan peningkatan suhu.

“Kebijakan yang diambil Kabupaten Bojonegoro untuk mitigasi krisis iklim umumnya disesuaikan dengan kondisi lokal dan mengacu pada kebijakan nasional,” kata dosen praktisi yang juga Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (Pedal), Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro.

Dia menjelaskan, Bojonegoro juga memiliki dasar regulasi terkait perlindungan alam. Meliputi Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 5 tahun 2017 tentang mengelolalaan sampah, SK Bupati Bojonegoro nomor 188/188/KEP/412.013/2022 tentang Tim Pelaksana Bank Sampah pada DLH Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2022 serta Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 7 tahun 2015 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH).

“Di tingkat internasional ada kesepakatan bersama antar negara dalam Paris Agreement tahun 2015 tentang upaya membatasi kenaikan suhu hingga 1,5 derajat celsius,” jelasnya.

Tuti mengungkapkan, kerusakan alam akibat aktivitas pertambangan dan pelanggaran pengelolaan sampah selalu menyita perhatian publik. Meskipun pertambangan penting untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dan energi, namun dampak negatifnya terhadap lingkungan selalu diabaikan.

“Kerusakan alam akibat pertambangan dapat terjadi di berbagai aspek. Mulai dari ekosistem, tanah, air, dan udara. Kami berharap institusi pendidikan menjadi pelopor dalam menciptakan kesadaran lingkungan hidup,” pungkas Tuti.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait