SuaraBanyuurip.com – DPR-RI segera merumuskan opsi pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak 2024, baik yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun yang tidak bersengketa. Sebab, jika tetap menunggu putusan MK selesai, ada kecenderungan melanggar undang-undang.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, ada dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, baik kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pertama, pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum (incratch).
“Jika menggunakan opsi ini diperkirakan proses sengketa pilkada di MK akan selesai pada 12 Maret 2025 mendatang,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Sedangkan opsi kedua, lanjut Rifqi, pelantikan akan dilaksanakan serentak terlebih dahulu, hanya untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa, yakni pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati dan wali kota.
“Ini berdasarkan peraturan presiden yang ada,” ucap politisi Partai Nasdem ini.
Namun demikian, Rifqi mengakui, dinamika menuju proses pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 terdapat dilema atau problematika hukum. Di mana Putusan MK Nomor 46 tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum, kecuali yang akan melaksanakan pemilihan ulang, penghitungan suara ulang atau pengulangan pilkada karena adanya keadaan mendesak.
Akan tetapi, lanjut Rifqi, di sisi lain ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 160 dan 160A yang menyebutkan bahwa tahapan pelantikan adalah satu konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU provinsi, kabupaten, kota, yang waktunya telah diatur sedemikian rupa.
“Sehingga kalau menunggu putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024, maka ada kecenderungan juga melanggar dua pasal undang-undang ini,” jelasnya dikutip dari parlementaria.
Oleh karena itu, pihaknya akan membahas tentang jadwal pelantikan Kepala dan wakil kepala daerah terpilih Pilkada serentak 2024. Pembahasan tersebut akan dilakukan bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendatang.
“Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” pungkasnya.(red)