70 Persen BUMD di Indonesia Sakit, Begini Cara DPR Mengatasinya

BUMD.
FOTO ILUSTRASI: BUMD rugi akibat tata kelola tidak sehat.(mistar.id)

SuaraBanyuurip.com – Dari enam ribuan badan usaha milik daerah (BUMD) di Indonesia, 70 persennya dalam kondisi sakit. DPR RI akan menyiapkan rancangan Undang-undang BUMD agar lembaga pelat merah sehat secara kelembagaan dan keuangan.

“Ini sebagai upaya kelola ribuan BUMD di Indonesia,” tegas Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dalam keterangan resminya.

Menurut Mardani, urgensi penyusunan RUU BUMD sangat tinggi, mengingat kondisi mayoritas BUMD saat ini masih belum sehat secara kelembagaan maupun keuangan.

“Dari enam ribuan BUMD yang ada, sekitar tujuh puluh persen itu sakit. Ini kondisi yang sangat berbahaya,” bebernya.

Mardani menjelaskan, RUU BUMD disiapkan untuk memastikan BUMD dapat dikelola secara profesional dan berkelanjutan. Sehingga bisa memberikan kontribusi maksimal kepada pemerintah daerah melalui pendapatan asli daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Namun, Mardani mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak justru menjadi beban baru bagi BUMD.

“Jangan sampai niat kita membuat undang-undang BUMD ini justru mengikat, mengerangkeng, dan membuat tidak lentur BUMD kita,” tegasnya.

Baca Juga :   Ratna Juwita : Investasi Migas Butuh Kepastian Hukum

BUMD tetap merupakan entitas bisnis yang harus mampu tumbuh dan menangkap peluang pasar, meskipun memiliki kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO).

“Sebagai entitas bisnis, walaupun dia punya PSO, BUMD harus lentur dan bisa menangkap peluang. Itu tidak mungkin kalau aturannya terlalu rigid,” katanya.

Komisi II, lanjut Mardani, saat ini tengah mencari titik temu dalam penyusunan RUU BUMD agar BUMD tetap bisa berkembang secara sehat sekaligus menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait