SuaraBanyuurip.com – Permohonan banding Persibo Bojonegoro terhadap keputusan Komisi Displin (Komdis) PSSI ditolak Komite Banding PSSI. Namun, Komite Banding juga memutuskan Keputusan Komdis PSSI nomor 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025 tidak mempunya kekuatan hukum untuk dilaksanakan, karena tidak memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran regulasi liga maupun Kode Disiplin PSSI.
Keputusan Komite Banding PSSI dikeluarkan pada Selasa (14/1/2025). Keputusan ini dikeluarkan setelah Persibo Bojonegoro mengajukan permohonan melalui surat nomor 02/PSBO/I/2025 atas keputusan Komdis PSSI. Komdis PSSI sebelumnya telah menerbitkan keputusan nomor 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025 yang menyatakan bahwa gol Amir Hamzah yang mengubah kedudukan 1-1 hingga pertandingan berakhir dibatalkan, dan pertandingan harus dilanjutkan hingga selesai dengan skor 1-0 untuk Deltras.
Komite Banding PSSI menilai keputusan Komdis PSSI dianggap melanggar prosedur dalam penerbitan keputusan tersebut. Beberapa pertimbangannya, wasit belum meniup peluit tanda pertandingan selesai. Pertandingan terhenti pada menit 90+4 dan belum dinyatakan selesai oleh wasit, sehingga pertandingan masih sepenuhnya menjadi kewenangan wasit. Kemudian, Pasal 7 Laws of the Game (peraturan sepak bola) 2024/2025 menyatakan pertandingan harus diselesaikan dengan durasi 2×45 menit, kecuali ada kesepakatan antara kedua tim dan wasit dan sesuai dengan peraturan berlaku.
Komite Banding menilai Komdis tidak memiliki wewenang atas penetapan hasil pertandingan. Ketetapan hasil pertandingan dimiliki oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator liga dan perumus regulasi liga. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf e Regulasi Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025, PT LIB mempunyai kewenangan untuk memberikan keputusan final dan mengikat terhadap pertandingan Liga 2 Tahun 2024/2025 yang belum selesai.
Berdasarkan pertimbangan tersebut tidak ada lembaga atau badan lain selain wasit atau PT LIB yang mempunyai kompetensi ataupun kewenangan apapun, termasuk Komite Disiplin PSSI untuk mengambil keputusan tentang ada tidaknya dugaan pelanggaran terhadap Regulasi Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 maupun Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 sebelum pertandingan antara Klub Deltras FC melawan Klub Persibo Bojonegoro dinyatakan selesai oleh pihak yang berkompeten.
Keputusan Komite Banding ini membuka jalan bagi Persibo Bojonegoro melaju ke delapan besar Liga 2 2024/2025, mendampingi Persela Lamongan. Namun untuk memastikan itu, tim Laskar Angling Dharma harus menunggu keputusan PT LIB.(red)
Berikut 4 Keputusan Komite Banding PSSI :
1. Menyatakan permohonan banding dari Klub Persibo Bojonegoro tidak dapat diterima.
2. Keputusan Komdis PSSI nomor 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025 tanggal 12 Januari 2025 tidak mempunya kekuatan hukum untuk dilaksanakan (Non Executable), karena diterbitkan secara prematur atau sebelum saatnya (premature);
3. Memerintahkan PT Liga Indonesia Baru untuk mengambil keputusan final dan mengikat terhadap pertandingan Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 antara Klub Deltras FC vs Persibo Bojonegoro.
4. Memerintahkan kepada Sekretariat PSSI untuk mengembalikan uang jaminan deposito untuk banding sebesar Rp 30 juta kepada Klub Persibo.
Keputusan Komite Banding ini mempunyai kedudukan sebagai keputusan yang final, mengikat dan berlaku efektif sejak ditetapkan Keputusan Banding PSSI pada hari Selasa 14 Januari 2025, dengan ketentuan akan diadakan perubahan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.





