LBH KP Ronggolawe Beri Penyuluhan Hukum Pesilat Pagar Nusa

LBH KP Ronggolawe Tuban menggelar penyuluhan hukum terkait UU Nomor: 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di Aula PCNU Tuban. Kegiatan ini diikuti anggota perguruan silat Pagar Nusa NU Tuban. (SuaraBanyuurip.com/ist)

SuaraBanyuurip.com – Paijan Sukmadikrama

Tuban – Rendahnya akses pendampingan hukum bersifat probono (gratis) kepada kelompok masyarakat marginal di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadikan kasus hukum dengan korban warga miskin bermunculan setiap waktu. Ihwal itu menjadi perhatian serius LBH KP Ronggolawe dalam melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Data dari lembaga pemberi layanan hukum ini menyebut, sepanjang tahun 2024 terdapat 194 kasus yang ditanganinya secara probono dengan korban perempuan, dan anak dari keluarga miskin. Sedangkan di bulan Januari 2025 ini LBH KP Ronggolawe, telah menangani 15 kasus berupa KDRT, KS, pengeroyokan antar organisasi silat, dan hak waris perempuan.

“Angka kasus hukum yang menimpa masyarakat miskin di Tuban ini trennya naik, dan butuh perhatian serius dari banyak pihak termasuk pemerintah daerah,” kata Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziah, usai kegiatan Penyuluhan Hukum UU Nomor: 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bagi Kelompok Marginal di Aula PCNU Tuban, Selasa (21/01/2025).

Pada kegiatan yang diikuti anggota perguruan silat Pagar Nusa dari wilayah Tuban itu, hadir sebagai pemateri Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban, AIPDA Febry Bachtiar Irianto, dan jajaran LBH KP Ronggolawe. Tampak pula akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang (Unibon) Tuban yang juga pengurus PCNU, Dr RM Armaya Mangkunegara SH MH, mewakili Ketua Tanfidliyah PCNU Tuban yang berhalangan hadir.

Penyuluhan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat, menurut Nunuk Fauziah, merupakan metode pendekatan terhadap kelompok marginal yang selama ini belum memiliki akses pendampingan hukum probono. Sekaligus sebagai upaya memberikan keadilan, dan kepastian hukum sesuai dengan mandat UU 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Jika kelompok marginal memiliki akses pendampingan hukum, rasa keadilan akan mereka terima, dan merasakan kehadiran negara di tengah-tengah mereka,” kata perempuan aktifis berbasis Nahdlatul Ulama itu.

Sebagai narasumber keforuman yang diinisiasi LBH KP Ronggolawe tersebut, Febry Bachtiar Irianto,  memaparkan mekanisme pelaporan hingga penanganan perkara pidana yang dilakukan unit yang dipimpinnya. Disebutan pula ada mekanisme berdasarkan hukum dalam penanganan perkara yang ditanganinya.

Nunuk Fauziah menambahkan, pada momentum keforuman ini LBH KP Ronggolawe melibatkan peserta dari organisasi Pagar Nusa. Kelompok ini memiliki basis komunitas sampai wilayah pedesaan, tentunya memahami kompleksitas persoalan hukum di pusaran masyarakat. Untuk itu pihaknya lebih memfokuskan pada memahamkan alur layanan bantuan perkara hukum probono, menambah pengetahuan tentang bantuan hukum gratis bagi kelompok marginal, dan alur pelaporan kasus di Polres Tuban.

Jika kelompok marginal sudah mampu mengakses bantuan hukum gratis, mereka akan tahu harus kemana jika terjadi masalah hukum di tengah masyarakat. “Sekaligus juga paham, dan bisa mengantisipasi agar tidak sampai terjadi masalah hukum di lingkungannya,” papar Nunuk Fauziah.

Pada bagian lain Nunuk Fauziah menambahkan, angka kasus hukum yang menimpa masyarakat miskin di Tuban dari tahun ke tahun tak surut. Untuk itu ia sangat berharap adanya peran Pemkab Tuban bersedia gotong royong memberikan layanan hukum gratis. Teknisnya melalui implementasi Perda 22 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Jika Perda tersebut diimplementasikan, papar pengurus IKA PMII Tuban itu, anggaran yang dikeluarkan Pemkab Tuban tidak semahal membeli rumput sintetis yang digelar di Taman Kota, dan GOR dengan dampak bahaya bagi anak karena birisi bahan kimia. Regulasi daerah itu tidak bisa diterapkan lantaran Pemkab setempat tak kunjung menerbitkan Peraturan Bupati (Perbu) Tuban, sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda 22/2018.

Sedangkan RM Armaya Mangkunegara mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan yang dilakukan LBH KP Ronggolawe untuk anak-anak dari organisasi silat Pagar Nusa Tuban. Organisasi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari NU di setiap tingkatan.

“Tak banyak lembaga yang bergerak membantu warga masyarakat, seperti yang dilakukan LBH KP Ronggolawe ini,” kata Armaya Mangkunegara. (jan)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com