SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Anggota Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Sudiyono mempersoalkan tulisan di atas gerbang gedung setempat. Pada gerbang gedung wakil rakyat itu tertulis “Kantor Pemerintah Kabupaten Bojonegoro”.
“Ini yang salah pemborongnya apa Dinas PKP Cipta Karya ya,” kata Sudiyono kepada Suarabanyuurip.com, bernada mempertanyakan, Senin (03/02/2025).
Menurut anggota yang duduk di komisi membidangi hukum dan pemerintahan ini, ada ketentuan pada Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berbunyi : “Pemerintahan adalah penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara di daerah otonom oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta perangkat daerah lainnya”.
“Kalau merujuk ketentuan tersebut, mestinya itu dinamakan Kantor DPRD Bojonegoro, sedangkan kalau dinamakan kantor pemerintah berarti merujuk pada sekretaris dewan (sekwan), karena sekwan adalah perangkat daerah, apa kira-kira begitu?,” ujar Politikus Partai Gerindra ini.
Dikonfrontir secara terpisah, Kepala Bidang Tata Bangunan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKP CK), Benny Kurniawan menyatakan, terkait penamaan “Kantor Pemerintah Kabupaten Bojonegoro” sebab pada rencana induk tidak hanya gedung DPRD saja.
“(karena) Masterplannya tidak hanya gedung DPRD saja, ada beberapa kantor OPD (organisasi perangkat daerah) juga dikawasan tersebut,” bebernya.(fin)