Batalkan Sepihak, Pimpinan DPRD Bojonegoro Pertanyakan Dasar Pencabutan BKD

22692

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Pencabutan Bantuan Keuangan Desa (BKD) ditanggapi serius oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Musababnya, pembatalan BKD tersebut dilakukan secara sepihak oleh Bupati. Padahal BKD adalah produk kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif.

Wakil Ketua I DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto mengatakan, bahwa BKD adalah salah satu program di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro. Hal ini ditetapkan oleh DPRD bersama Bupati, dan tentunya merupakan kesepakatan bersama.

“Nah, ketika ada pembatalan berkaitan kegiatan yang cukup besar ini, tentu kami atas nama rakyat juga berhak bertanya kepada Ibu Bupati, kenapa sih dibatalkan atau dicabut ?,” kata politisi dari Partai Demokrat itu kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (31/05/2021).

Sepanjang pengetahuan Sukur, kesepakatan itu sudah dituangkan dalam hitam di atas putih untuk melakukan proses pencairan dan lain sebagainya. Di lapanganpun sebagian besar desa sudah melakukan persiapan berkaitan dengan proses penyerapan.

“Sebenarnya kami juga ingin tahu, makanya dalam waktu dekat akan kita undang, argumentasi dasar yang dipakai oleh pemerintah daerah untuk mencabut BKD ini sebenarnya apa. Itu satu,” ucapnya.

Baca Juga :   Proses Penjaringan Bacabup Setyo Hartono Berlanjut

Kemudian yang kedua, lanjut Sukur, pihaknya berhak tahu dan berhak menyampaikan kepada publik. Ternyata dasar pencabutan itu mungkin ada masalah apa saja dan lain sebagainya.

“Ketika itu masuk akal, dan relevan terhadap apa yang disampaikan, saya pikir mungkin ya kita bisa memahami,” ujarnya.

Tetapi diluar itu, kata Sukur, ada kegalauan dan kegundahan yang saat ini berada di tingkat desa, di masyarakat. Bahwasanya, proses BKD ini mereka sudah persiapkan secara matang. Sebagian sudah menyiapkan dana sharingnya sepuluh persen. Bahkan ada sebagian desa yang sudah lelang.

“Kalau hal ini tidak mendapatkan penjelasan yang mendetail, pasti akan ada kegaduhan-kegaduhan di bawah,” tandasnya.

Oleh sebab itu, Sukur mempertanyakan, apakah BKD tersebut betul-betul dibatalkan ataukah ditunda pada APBD-Perubahan (P) nanti. Hal itu harus ada penjelasan. Kalaupun betul-betul dibatalkan secara total, berarti proses lelang yang sudah dilakukan dibawah tersebut akan batal dengan sendirinya.

Atau jika BKD tersebut misalkan ditunda karena ada klausul yang belum dipenuhi, menurut Sukur hal itu berarti bisa dilaksanakan di APBD-P nanti. Sebetulnya, pihaknya sudah pernah menyarankan agar BKD itu dimasukkan di APBD-P, tetapi karena pada saat itu tim anggaran memaksakan di APBD induk akhirnya dipersilakan. Justru, pihaknya berharap kalau BKD itu direalisasikan di APBD-P, hal itu dinilai lebih baik.

Baca Juga :   98 PNS di Bojonegoro Jalani Tes Urine

“Soal pencabutan BKD itu, kita butuh penjelasan karena Bupati membatalkan secara sepihak. Mestinya kan kirim surat dulu kepada DPRD dengan argumentasi, atau tim anggaran dan badan anggaran rapat, argumentasi pencabutannya BKD apa. Selama ini DPRD hanya mendapat SK pencabutan itu,” pungkasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *