SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Upaya banding dilakukan manajemen Persibo Bojonegoro ditolak Komite Banding (Komding). Meski menolak banding, sanksi yang diterima The Giant Killer dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI dinyatakan gugur.
Dari putusan tersebut membuat Persibo terbebas dari sanksi pengurangan sembilan poin dan denda Rp 500 juta. Skuad asuhan Reswandi ini juga dinyatakan kalah 1-0 usai menolak bermain kontra Deltras FC, yang semula diputuskan kalah 3-0 oleh Komdis PSSI.
Komding PSSI memutuskan menolak banding yang diajukan Persibo Bojonegoro. Putusan kedua menyatakan bahwa Persibo terbukti sah dan meyakinkan memenuhi rumusan pasal 18 Regulasi Kompetisi Pegadaian Liga 2 2024/2025 jo Pasal 57 Kode Disiplin PSSI 2023.
Ketiga, mengenai faktor terancamnya keselamatan manusia, sehingga berdasar pasal 18 Regulasi Kompetisi Pegadaian Liga 2 2024/2025 jo pasal 57 Kode Disiplin PSSI 2023 sanksi Persibo dihapus.
Presiden Persibo Bojonegoro, Deddy Adrianto Wibowo mengatakan, berdasar putusan Komding, pengajuan banding Persibo ditolak. Namun untuk sanksi yang sebelumnya diterima Persibo, yakni pengurangan sembilan poin dan denda Rp 500 juta dihapus karena alasan kemanusiaan.
“Banding ditolak, tapi alhamdulillah hukuman untuk Persibo Bojonegoro dibatalkan,” katanya.
Deddy menambahkan, PSSI masih mengutamakan kemanusiaan di atas segalanya. Terutama saat insiden laga Persibo Bojonegoro melawan Deltras Sidoarjo.
“Itu yang manajemen soroti dari insiden kemarin, dan bahwa apa yang kami percayai terbukti saat ini,” tandasnya.(jk)