SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono menekankan kembali bahwa fokus utama Alokasi Dana Desa (ADD) adalah untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini ia sampaikan dalam agenda Sosialisasi Percepatan Penyaluran Dana Transfer ke Desa dan Kebijakan Pengalokasian Bantuan Keuangan yang bersifat khusus (BKK) kepada Desa, yang kembali dilaksanakan. Kalender ini diikuti oleh seluruh kepala desa (kades) se Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (18/03/2025).
Hadir dalam acara yang diselenggarakan di ruang Angling Dharma, Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Ketua Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan Polres Bojonegoro.
“Fokus utama ADD adalah untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati Setyo Wahono.
Ke dua hal dimaksud itu merupakan prioritas Bupati Setyo Wahono dan Wakil Bupati Nurul Azizah. Upaya itu diwujudkan berupa program pemberian ayam petelur kepada masyarakat. Ini sebagai upaya pemberdayaan perekonomian masyarakat.

Usaha ini mendapat dukungan dari seluruh pemerintah desa (pemdes). Selain dukungan dari pemdes, Bupati Wahono juga akan mengupayakan keterlibatan dari berbagai pihak supaya turut serta menyalurkan bantuan ayam petelur kepada masyarakat.
Putra mantan Kades Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo, almarhum Kariman, ini pun berterima kasih atas dukungan dari seluruh desa yang nantinya bersedia terlibat dan bekerja sama merealisasikan upaya Pemkab Bojonegoro menyalurkan bantuan berupa ayam petelur. Bantuan tersebut diharapkan merangsang pertumbuhan perekonomian masyarakat secara mandiri.
“Kepala desa sebagai Pinunjul Ing Apapak atau yang lebih memiliki kemampuan lebih dari yang lain, harus mampu menjadi jembatan bagi masyarakatnya untuk menjadikan lebih baik dan lebih sejahtera,” harap Mas Bupati, begitu ia karib disapa.
Sementara Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah mengingatkan, nantinya seluruh pengelolaan ADD mulai dari perencanaan hingga pelaporan akan memperoleh pendampingan dari kejaksaan dan polres setempat. Hal ini untuk menjaga realisasi ADD sesuai dengan peraturan perundang undangan.
“Ini (agar dalam) menggunakan anggaran sesuai peraturannya, salah satunya untuk ketahanan pangan dengan tujuan mensejahterakan masyarakat,” tandas mantan camat teladan se Jawa Timur ini.(fin/adv)





