Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Efisiensi, ASN Diminta Naik Sepeda ke Kantor

Setyo Wahono dan Nurul Azizah
Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono dan Nurul Azizah saat memberikan arahan kepada para ASN.(suarabanyuurip.com/ist)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauari

Bojonegoro — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mendorong efisiensi anggaran sekaligus gaya hidup sehat bagi aparatur sipil negara (ASN). Salah satunya melalui imbauan penggunaan sepeda ke tempat kerja bagi pegawai yang berdomisili dekat kantor.

‎Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan efisiensi anggaran dan gaya hidup aktif positif di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

‎Dalam SE tersebut, ASN didorong untuk berpartisipasi dalam program Bike to Work (B2W/bersepeda ke tempat kantor), khususnya bagi yang memiliki jarak tempat tinggal kurang dari 7 kilometer dari kantor.

‎Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Nurul Azizah, membenarkan kebijakan tersebut. Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM) sekaligus mendorong efisiensi anggaran daerah.

‎“Leres (betul), untuk hemat BBM dan efisiensi. Perlu seluruh ASN yang rumahnya kurang dari 7 kilometer ikut mempelopori menggunakan sepeda,” ujarnya.

‎Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang kemudian diadaptasi sesuai kondisi daerah. Ia menegaskan, bupati telah memerintahkan agar program tersebut segera dilaksanakan.

‎“Perintah bapak bupati sudah jelas. Surat edaran sudah ada, ayo kita laksanakan. Beliau selalu melihat aturan, himbauan pusat, dan kondisi terkini, sehingga saya diminta menindaklanjuti,” imbuhnya.

‎Sementara itu, Bupati Setyo Wahono menekankan, bahwa efisiensi harus dilakukan dalam berbagai aspek, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

‎“Efisiensi dalam segala hal, namun pelayanan kepada masyarakat tetap harus maksimal,” tegasnya.

‎Dari program itu, selain terjadi penghematan anggaran, juga berpotensi tercipta budaya hidup sehat serta lingkungan kerja yang lebih ramah lingkungan di kalangan ASN.

‎Pria asli Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo ini juga memastikan, bahwa kebijakan tersebut tidak mengubah sistem kerja ASN, yang tetap menerapkan lima hari kerja seperti biasa.

‎”Tetap lima hari kerja,” tandasnya.(fin)

Pos terkait