SuaraBanyuurip.com – Paijan Sukmadikrama
Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Jawa Timur, melepas tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan skema Restorasi Justice (RJ).
Polisi dari Polsek Bancar menangkap Supasih pada (15/01/2024) lalu. Dihadapan penyidik polisi, ia mengaku nekat melakukan Curanmor lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. Kini setelah ditahan selama dua bulan, ia kembali bebas lantaran permohonan RJ dikabulkan kejaksaan.
Proses RJ dipimpin Kepala Kejari Tuban, Imam Sutopo. Tampak tersangka Supasih dan korban Sukadir, asal Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar. Disaksikan pula oleh perangkat desa, serta pihak terkait lainnya.
Penghentian penuntutan terhadap tersangka berdasarkan keadilan restoratif, menurut Kasi Pidum Kejari Tuban, Himawan Harianto, telah memenuhi syarat yang diatur Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020. Diantaranya, pelaku belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana, tidak termasuk DPO, dan bukan seorang residivis.
Selain itu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan kerugian di bawah Rp2,5 juta. “Syarat paling utama, sudah ada perdamaian antara korban dan pelaku,” tambah Himawan Hariyanto saat ditemui jurnalis, Selasa (18/3/2025).
Saat disinggung jika Supasih melakukan Curanmor di tujuh TKP dengan tujuh unit motor sebagai barang bukti, Himawan menyatakan, pihaknya tidak mengetahui kalau tersangka telah mencuri tujuh unit motor dari tujuh TKP yang berbeda.
Ia tambahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka dari penyidik Polres Tuban yang masuk ke mejanya hanya satu berkas. Barang buktinya juga hanya satu unit motor milik Sukadir.
“Sesuai dengan SPDP yang kita terima dari penyidik kepolisian hanya satu,” bebernya.
Sedangkan Kanit Polsek Bancar, IPDA Puguh Prasetya, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan SPDP tersangka Supasih yang dikirim ke Kejari Tuban hanya satu berkas. Pertimbangannya, karena yang melapor hanya korban Sukadir.
Pihak Polsek Bancar begitu menangkap pelaku dan menyita tujuh barang bukti, lantas mengumumkan di media sosial. Selanjutnya pemilik motor mengambil kendaraannya. Hanya satu korban yang melaporkan kehilangan, sehingga laporan itu yang diproses lebih lanjut. (jan)