SuaraBanyuurip.com – Paijan Sukmadikrama
Jakarta – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) mengumumkan rencana buyback (pembelian kembali) saham SIG total senilai Rp300 miliar. Pabrik semen terbesar di tanah air ini berkeyakinan memiliki fundamental kuat, untuk meningkatkan kinerja, dan mencapai pertumbuhan dalam jangka panjang.
Aksi korporasi tersebut akan menjadi salah satu agenda, untuk persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) yang akan diselenggarakan pada 23 Mei 2025. Sedangkan pelaksanaan buyback saham paling lama 12 bulan, setelah tanggal RUPS, yakni pada 24 Mei 2025 hingga 23 Mei 2026.
Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni, mengatakan, untuk keperluar buyback saham SIG berencana menggunakan dana total senilai Rp300 miliar. Nilai tersebut sudah termasuk alokasi dana untuk Pembelian Kembali Saham dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan yang dilakukan Perusahaan pada 16 April 2025 – 23 Mei 2025 senilai Rp200 miliar.
Pelaksanaan buyback saham dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama, tanpa melalui persetujuan RUPS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 13/2023, dan Surat OJK Nomor: S-17/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang berfluktuasi secara Signifikan.
Sedangkan tahap kedua, menurut Vita Mahreyni, melalui persetujuan RUPS. Hal itu sesuai dengan POJK Nomor: 29/2023.
“Buyback saham dijalankan karena SIG memiliki keyakinan, dan kepercayaan atas fundamental kuat, yang dimiliki untuk meningkatkan kinerja dan mencapai pertumbuhan dalam jangka panjang,” kata Vita Mahreyni.
Ia tambahkan, pada saat yang sama hal ini juga menjadi indikasi bagi investor bahwa harga saham saat ini tidak serta merta mencerminkan fundamental SIG yang sesungguhnya.
Selain itu pelaksanaan buyback saham ini juga dilatarbelakangi oleh rencana SIG untuk melakukan program kepemilikan saham bagi Karyawan, Direksi, dan Dewan Komisaris. Terkait hal itu akan disiapkan kriteria, dan persyaratan yang akan ditentukan oleh korporasi. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong engagement, terhadap keberlanjutan peningkatan kinerja SIG dalam jangka panjang.
“SIG berkeyakinan pelaksanaan transaksi buyback saham, tidak akan memberikan dampak penurunan pendapatan yang bersifat material terhadap kegiatan usaha,” ujat Vita Mahreyni.
Corporate yakin, dan mengingat SIG memiliki modal kerja, dan arus kas yang cukup untuk pembiayaan buyback saham bersamaan kegiatan usaha. Pembelian kembali saham juga tidak memberikan dampak yang bersifat material, atas biaya pembiayaan SIG sebagai akibat pelaksanaan buyback saham. (jan)