SuaraBanyuurip.com – Paijan Sukma
Tuban – Setelah tarik ulur memakan waktu delapan bulan, drama kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa santriwati asal Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Ninik (15), bukan nama sebenarnya, kini mulai menapak di jalur hukum. Terduga pelakunya guru ngaji, Anas Riadlo, kini menjadi tersangka dan ditahan di Lapas Tuban.
“Kami mengapresiasi langkah penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan jajaran UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tuban, dalam kasus kekerasan seksual tersebut,” kata Advokat dari LBH KP Ronggolawe, Suwarti, kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (24/04/2025).
Penahanan terhadap tersangka, menurut perempuan lawyer muda itu, menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum menjalankan fungsinya sesuai koridor hukum. Kinerja yang demikian memberi perlindungan dan kepastian hukum kepada korban.
Penasihat hukum dari korban itu menambahkan, panjangan waktu penanganan Polres Tuban dalam perkara tersebut terjadi lantaran pelaku dikabarkan mengalami gangguan jiwa. Pihak keluarga pelaku dan penasehat hukumnya, menyatakan hal itu kepada penyidik.
Jajaran UPPA Polres Tuban akhirnya melakukan tes kejiwaan kepada Anas Riadlo. Hasil tes terhadap pria yang sudah berkeluarga itu menyatakan, yang bersangkutan tidak dalam gangguan jiwa.
“Itu merupakan bagian dari upaya pelaku demi menggugurkan jerat hukum,” kata Suwarti.
Lamanya penanganan di Polres hingga delapan bulan, karena beragam upaya dari pelaku agar tak dijerat hukum. Termasuk dengan mengaku mengalami gangguan jiwa.
“Kami harus membuktikannya dengan tes kejiwaan,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander.
Setelah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka, perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Akhirnya kasus kekerasan seksual tersebut segera disidangkan, dan korban mendapatkan kepastian hukum.
Kekerasan seksual dengan tersangka guru ngaji terhadap santrinya itu, pertama kali diketahui ayah korban pada tanggal 28 Agustus 2024 pukul 24.00 WIB, di pinggir jalan desa. Saat itu korban pulang setelah mengikuti pengajian bersama ketiga temannya. Saat korban berjalan menuju rumah sendirian tersangka melakukan kekerasan seksual.
Kejadian seperti itu dilakukan oleh tersangka dua kali. Kejadian pertama terjadi bulan Juni 2024 pukul 10.00 di ruang kelas, kala itu korban Kelas 3 MTs. Kemudian pada 28 Agustus 2024 pukul 24.00 WIB di pinggir jalan desa, saat korban Kelas 1 SMA.
Menerima pengaduan dari anaknya, ibu korban pada 29 Agustus 2024 mendatangi rumah tersangka. Ia ditemui tersangka bersama istrinya.
Ibu korban marah dan menanyakan kebenaran perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap anaknya. Tersangka tidak mengaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Pada 4 September 2024, ibu korban melapor ke Polres Tuban, kasusnya ditangani UPPA Polres Tuban. Keluarga korban menunggu perkembangan laporannya, tanpa memiliki akses penjelasan dengan kepentingan terbaik anaknya.
Sekitar tiga bulan tak mendapatkan kabar penanganan laporannya, akhirnya tanggal 24 Desember 2025 ibu korban datang ke LBH KP Ronggolawe. Mereka meminta perlindungan bagi korban, dan menguasakan perkara tersebut kepada advokat dari LBH itu.
Tim LBH KP Ronggolawe membangun komunikasi dengan UPPA Polres Tuban, terkait perkembangan kasus yang sudah tiga bulan ditanganinya. Mereka juga mempertanyakan, kenapa tersangka belum ditangkap.
Akhirnya pada 16 Januari 2025 secara resmi Polres Tuban menggelar pers rilis menyampaikan, bahwa telah melakukan penahanan dan penetapan tersangka kepada Anas Riadlo dalam kasus pencabulan.
Kalau itu Kasat Reskrim Dimas Robin Alexander menyatakan, proses penetapan tersangka cukup panjang lantaran muncul pernyataan dari keluarga bahwa tersangka mengalami gangguan kejiwaan. Penyidik harus melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka, untuk membuktikan kondisi jiwanya.
Hasil tes kejiwaan tersangka tidak memiliki gangguan kejiwaan. Tersangka dinyatakan melakukan tindak pidana ancaman kekerasan, memaksa, melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 huruf (e) atau Pasal 82 Ayat (1). Jo Pasal 76 huruf (e) UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Perkembangan selanjutnya, pada 15 April 2025 terbit berita acara pelaksanaan perintah penahanan kepada Anas Riadlo. Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Tuban dengan nomor perkara PDM-18/TBN/04/2025 terhitung tanggal 15 April 2025 sampai dengan 04 Mei 2025.
Penahanan dilakukan karena terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. (jan)