Kasus Laka Kedungadem Bojonegoro, PH Redeo : Ada Permintaan Uang Damai Tak Masuk Akal

Laka lantas Sugihwaras-Kedungadem.
REKA ADEGAN : Sat Lantas Polres Bojonegoro saat melakukan rekonstruksi kecekalaan lalu lintas melibatkan pengendara motor kontra mobil di Jalan PUK Sugihwaras-Kedungadem.(istimewa/dedi)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kasus Kecelakaan (laka) di Jalan Poros Umum Kecamatan (PUK) arah Sugihwaras-Kedungadem dan sebaliknya pada 21 September 2024 silam, meninggalkan sisi lain sebelum melimpah ke perkara hukum. Yakni sempat ada permintaan uang damai dinilai tak masuk akal agar kasus ini tidak berlanjut.

Kejadian laka lantas itu melibatkan tiga orang dari dua pihak. Yaitu pengendara mobil inisial SY, warga Desa Duwel, Kecamatan Kedungadem, kontra pengendara motor yang berboncengan, yakni dua pelajar berinisial AY (14) dan AA (14).

Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bojonegoro, Ipda Septian Nur Pratama mengatakan, bahwa sebelum kasus ini naik ketahap penyidikan, terdapat upaya penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ).

Upaya RJ itu diadakan sebab melibatkan anak-anak di bawah umur sebagai pihak yang terlibat dalam kecelakaan. Para pelajar sendiri adalah pihak pelapor.

“Kami sudah mencoba upaya RJ, namun hingga saat ini belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak,” kata Ipda Septian Nur Pratama kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (3/05/2025).

Namun karena pada dua pihak tidak tercapai kesepakatan damai, kasus ini terus menggelinding hingga tahap penyidikan. Pengendara mobil, SY, telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Meski begitu, berkas perkara tersebut sempat dikembalikan (P-19) untuk dilengkapi, termasuk dengan reka adegan di tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan kembali pada Jumat (2/5/2025) kemarin.

Penasihat hukum (PH) SY, Redeo Rozzaaqovadhim menyampaikan, bahwa proses penyelesaian secara kekeluargaan sempat menemui jalan buntu. Pasalnya ada permintaan uang damai dari pihak pelajar yang dinilai tidak masuk akal.

“Ada permintaan uang sebesar Rp300 juta yang diajukan secara tertulis. Kami menganggap hal itu mengarah pada upaya pemerasan. Surat tersebut tidak kami tandatangani,” tegasnya.

Redeo, begitu ia karib disapa menyatakan, bahwa kliennya bersedia memberikan santunan dalam batas kewajaran, meskipun merasa tidak bersalah dalam peristiwa itu. Pihaknya pun mempertanyakan legalitas pengendara motor yang masih di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta tidak mengenakan helm pada waktu kejadian.

“Kami juga mempertanyakan tanggung jawab orang tua serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, karena keduanya masih di bawah umur dan tidak memenuhi syarat sebagai pengendara,” tandasnya.

Terpisah saat dikonfirmasi mengenai tudingan permintaan uang damai secara tertulis, pihak dua pelajar melalui PH mereka enggan memberikan pernyataan.

Di lain pihak, ketika disinggung adanya permintaan damai dari pihak pelajar, Ipda Septian menegaskan, bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan kepolisian.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait