Jemaah Haji Dilarang Bawa Rokok di Atas 200 Batang

Jemaah haji Bojonegoro
Para jemaah haji Bojonegoro saat di Pendapa Malowopati Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, bersiap berangkat ke tanah suci.(istimewa)

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Jemaah haji asal Bojonegoro, Jawa Timur dilarang membawa rokok di atas 200 batang di dalam kopernya. Apabila ketahuan membawa rokok melebihi batas maksimal, koper akan dibongkar oleh petugas haji.

“Kalau ketahuan bisa-bisa koper jemaah haji ditahan oleh petugas,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, Abdulloh Hafidz.

Dia mengatakan, sesuai ketentuan berat koper maksimal 32 kilogram (kg) dan koper jinjing atau kabin dengan berat maksimal 7 kg. Sementara apabila jemaah bawa rokok maksimal 200 batang per orang.

“Diperbolehkan bawa rokok asal jangan di atas 200 batang, karena saat di bandara koper tetap akan diperiksa. Baik dari isi koper hingga beratnya,” katanya, Minggu (18/5/2025).

Hafidz menjelaskan, jemaah haji juga dilarang membawa senjata tajam, senjata api, hingga barang-barang yang mudah terbakar. Jika membawa barang elektronik terutama yang menggunakan baterai wajib dilepas.

“Karena khawatir jika korslet, bisa menyulut api,” jelasnya.

Sementara Ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) Masyarakat Madani Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, para calon jemaah haji (CJH) agar menaati peraturan yang sudah baku.

“Jemaah haji jangan sampai melanggar aturan, jika tidak mau menanggung risiko. Bawa barang yang diperbolehkan saja, berat koper juga harus ditimbang sebelum berangkat,” tambahnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait