SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Jawa Timur, Muji Martopo memberikan kuliah umum kepada para mahasiswa Universitas Bojonegoro (Unigoro). Ia hadir sebagai narasumber, memberikan materi perihal proses penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Muji Martopo hadir di Hall Suyitno Unigoro atas undangan dari Program Studi (Prodi) Hukum kampus setempat, Selasa (24/6/2025). Sebab setiap prodi di Unigoro wajib menyelenggarakan kuliah umum. Irma Mangar, SH., MH., bertindak sebagai moderator dan memandu jalannya acara ini.
Rektor Unigoro, Dr. Tri Astuti Handayani, SH., MM., M.Hum., mengatakan, setiap prodi di Unigoro diwajibkan menyelenggarakan kuliah praktisi dan kuliah umum untuk meningkatkan kapasitas mahasiswa. Ini dikandung maksud agar kecerdasan tekstual bisa diimbangi dengan kecerdasan kontekstual.
“Melalui forum kuliah umum, kami berharap mahasiswa bisa membedakan bagaimana penanganan perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Sehingga setiap tahapan proses-prosesnya bisa ditangani sesuai prosedur,” katanya.
Dalam paparannya, Muji Martopo mengungkapkan, tren penanganan tipikor saat ini tidak semata-mata memidanakan badan para pelaku. Namun berorientasi memulihkan keuangan negara.
Dicontohkan, kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro tahun 2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,3 Milyar. Pada kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro berupaya mengembalikan uang negara.
“Jadi pidana (penjara) tetap jalan, pengembalian uang negara juga berjalan,” tegasnya.
Dijelaskan, bahwa terpidana korupsi harus mempertanggungjawabkan kerugian negara yang ditimbulkan. Dalam kasus mobil siaga, nominal Rp5,3 miliar disebutnya sangat besar.
“Jika dikembalikan ke pemerintah, nominal itu bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur maupun beasiswa bagi masyarakat,” paparnya.
Namun, jaksa asal Boyolali, Jawa Tengah ini tidak menampik, terpidana korupsi akan melakukan berbagai upaya hukum pidana maupun perdata agar bisa bebas.
Dalam bagian lain paparan, Muji mendorong mahasiswa hukum Unigoro agar senantiasa mempelajari teori-teori hukum, mengamati praktik hukum, serta perkembangan hukum terbaru.
“Terlebih sebentar lagi KUHP terbaru akan diterapkan. Kemudian Desember KUHAP terbaru juga akan diundangkan,” ucapnya.
Sementara itu, Kasubsi Penyelidikan Pidsus Kejari Bojonegoro, Lucky Kresna, SH., menambahkan, upaya untuk memulihkan keuangan negara memiliki tantangan tersendiri. Terlebih banyak teknik pengaburan aset yang dilakukan oleh para koruptor.
Aset-aset milik koruptor tidak lagi uang tunai atau berupa properti. Sekarang ada tren pengalihan aset berupa Bitcoin, Cryptocurrency, dan sejenisnya. Bahkan nama pemiliknya juga anonim. Ia menegaskan, akan tetap mengejar hal-hal seperti itu.
“Kejahatan tipikor tidak lagi dilakukan perorangan melainkan secara berkorporasi. Core-nya ada di regulasi administrasi. Bisa jadi celah bagi korporasi untuk memanfaatkan kesempatan korupsi,” tandas Lucky.
Kuliah umum berlangsung interaktif. Mahasiswa-mahasiswi hukum Unigoro memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dengan praktisi kejaksaan.(fin)